Pasangkayu,50detik.com – Lima pekerja tambang pasir di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu, diberhentikan oleh PT Sanggae Special Metal setelah menuntut pembayaran upah lembur yang selama ini tak kunjung dibayar.
Perusahaan tambang milik investor asal Korea Selatan, Mr. Ko, diduga mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja normal dari pukul 07.00 hingga 17.00 WITA, bahkan hingga larut malam tanpa bayaran lembur.
“Gaji memang di atas UMK, tapi kami kerja sampai jam 10-11 malam dan lembur tidak pernah dibayar,” ungkap salah satu pekerja yang meminta namanya dirahasiakan. Sabtu (18/10/2025
Ia mengaku, tidak ada peringatan atau surat resmi sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan.
Para korban PHK mendesak Dinas Ketenagakerjaan turun tangan, dan menuntut hak mereka berupa pembayaran upah lembur tertunggak serta pesangon yang layak.
“Uang lembur sangat penting buat kebutuhan keluarga kami, termasuk bayar sekolah anak dan biaya hidup harian,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, bulan mendapatkan keterangan resmi dari PT Sanggae Special Metal. Namun Tim redaksi baru akan berupaya melakukan konfirmasi terkait hal tersebut. (*)





