Palu,50detik.com – Tujuh oknum yang diduga terafiliasi sebagai anggota Jemaah Islamiyah (JI) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (16/4).
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho dalam keterangannya di Palu, Rabu (17/4) mengungkapkan, ketujuh orang yang ditangkap itu diantaranya empat warga Palu berinisial AR, BS, GN, dan BK dua warga Sigi berinisial MH dan HR serta satu warga Poso berinisial SK.
Dikatakan, penggeledahan pertama pada dua rumah berlokasi di jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu.
Dari hasil penggeledahan itu, sebutnya, sejumlah barang bukti disita diantaranya laptop dan telepon genggam.
Ditambahkan, setelah dilakukan penggeledahan di Kota Palu, tim Densus 88 dibantu tim Gegana Polda Sulteng kembali melakukan penggeledahan satu rumah warga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Saat ini kata Kapolda, tim Densus melakukan pengembangan, dan akan melakukan penindakan terhadap oknum yang terlibat paham radikalisme dan terorisme. (*/tim)