TNI-AL Musnahkan Barang Bukti 179 Kg Narkoba Jenis Kokain Senilai 1,25 Triliun

Jakarta, 50detik.com–TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti sebanyak 179 kilogram (Kg) narkoba jenis kokain yang diperkirakan bernilai 1,25 triliun, bertempat di Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (06/06) disaksikan BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemusnahan dengan cara di bakar menggunakan alat Incinerator yang terpasang pada dua mobil dukungan dari Balai Besar POM Bandung dan Balai Besar POM Serang ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan didampingi Asintel Kasal Laksda TNI Angkasa Dipua, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Umar Farouq, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono dan Danlanal Banten saat menggelar konferensi pers mengatakan dari hasil laboratorium BPOM Jakarta, Nomor : R.PP.01.01.11A.11A5.05.22.1009 tanggal 17 Mei 2022, TNI AL telah mengajukan permohonan penetapan untuk penyitaan dan sekaligus untuk pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.

“Hari ini Kamis, 2 Juni 2022 di halaman Mako Koarmada I, kita bersama instansi terkait yaitu BPOM Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyaksikan pemusnahan barang bukti sejumlah 179 bungkus narkoba jenis kokain”, ujar Pangkoarmada RI kepada awak media. Selanjutnya satu persatu bungkusan tersebut kemudian dimasukkan kedalam dua mobil yang dilengkapi alat Incinerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.

Diinformasikan sebelumnya saat Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL) KAL Sanghiang unsur kapal patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I melaksanakan potroli menemukan benda mencurigakan dalam bentuk 4 bungkus plastik mengapung diperairan Selat Sunda pada Minggu 8 Mei 2022 lalu.

Benda mencurigakan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak BNN Propinsi Banten dan diketahui bahwa barang tersebut merupakan Narkoba jenis kokain selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh BNN disaksikan pihak TNI AL didapatkan sejumlah 179 kg dengan asumsi harga menurut BNN RP. 5-7 juta per gram, maka total nilai narkotika tersebut sekitar RP. 1.25 triliun.

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dengan melaksanakan patrol-patroli secara rutin di tempat-tempat yang dicurigai adanya pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran kedaulatan maupun pelanggaran hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut. TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yurisdiksi Nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.

Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Pos terkait