TKI Dihukum Mati, Karena Membunuh Menolak Diperkosa

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel melakukan takziah ke kediaman keluarga Tuti Tursilawati di Majalengka. (Dok. Istimewa)

Jakarta, 50detik.com – Perjalanan Tuty Tursilawati TKI asal Majalengka, Jawa Barat untuk mendapatkan lembaran riyal di Thaif, Arab Saudi akhirnya berujung di tiang pancung, karena didakwa membunuh majikannya ketika dipaksa melayani hubungan badan.

Perlawanannya untuk membela diri kemudian mengantarkan dirinya ke tiang pancung Senin 29/10/2018, setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

Tuti berangkat ke Arab pada September 2009, kemudian  bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kota Thaif, Mekkah Barat.

Tuty melakukan perlawanan saat hendak diperkosa pada 11 Mei 2010 dengan menggunakan tongkat untuk melakukan pembelaan dan memukulkan ke majikannya, sehingga pengadilan Arab Saudi memvonis mati pada Juni 2011.

Aktivis Aliansi Tolak Hukuman Mati Nisma Abdullah menyebutkan, selama bekerja, Tuty dikatakan sering mendapatkan pelecehan seksual oleh majikannya.

Tuty sempat melarikan diri, namun nahas baginya ditengah jalan ia justru diperkosa oleh sembilan pria, dan setelah itu Tuty ditangkap kepolisian Kota Thaif karena dugaan pembunuhan majikannya.

Sementara itu, CNNIndonesia.com  memberitakan, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel melakukan takziah ke kediaman keluarga Tuti Tursilawati di Desa Cikeusik, Majalengka, Sabtu (3/11).

“Ini takdir Allah SWT. Saya yakin dan mendoakan Tuti Khusnul khatimah karena wafat ketika sudah menghafalkan 15 juz Al-Quran,” ujar Maftuh, Minggu (4/11).

Dalam kunjungan tersebut, dia juga menjelaskan pemerintah Indonesia sangat serius dalam upaya pembebasan Tuti.  Hanya saja, tak dimungkiri jika eksekusi mati kepada Tuti mengecewakan pemerintah Indonesia. Pasalnya, hal ini terjadi dalam kurun waktu satu minggu setelah 40 delegasi Saudi dan 60 delegasi Indonesia di The Joint Commission Meeting. (chs/*)

Pos terkait