Tiga Hari Buron, ‘YK’ Tersangka Kasus Pemerkosaan Diringkus Polisi di Hutan

Luwuk50detik.com-Seorang pria berinisial ‘YK’ alias ‘O’ (33) warga Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) diringkus Polisi. YK berhasil di tangkap di hutan, setelah tiga hari buron.

Pria 33 tahun ini, diduga terlibat tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AD (21) warga asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai-Sulteng.

Kapolsek Balantak IPTU. Muhammad Zulfikar membeberkan kronologis kejadian dan penangkapan YK.

“Kasus ini terjadi pada Rabu (23/6/20210 sekitar pukul 15.30 Wita di Balantak Selatan. Pelaku dilaporkan keluarga korban atas dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan,” ungkap Iptu Zulfikar.

Setelah menerima laporan tersebut aparat Polsek Balantak, langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, yang informasinya melarikan diri ke hutan. Namun hari itu polisi belum menemukan terduga, meski telah menyisir hutan di sekitar Desa Dondo dan Sepe Kecamatan Balantak Selatan.

“Penyisiran dilakukan di hutan antara kedua desa tersebut, karena lokasi itu diduga merupakan tempat persembunyian pelaku,” terang mantan KBO Satuan Narkoba Polres Banggai ini.

Masih kata Kapolsek Balantak, terduga tertangkap setelah tiga hari buron. Tepatnya pada Jumat Malam (25/6/2021) sekira pukul 21.30 Wita. Dia ditangkap di sekitar hutan Desa Sepe. Sebelum dilakukan penangkapan Polisi yang telah berjaga-kaga di sekitar hutan, mendengar semacam ada benda jatuh. Merasa curiga polisi polisi langsung mengecek asal suara tadi, ternyata tersangka yang kelaparan mengambil buah kelapa.

“Diduga pelaku sedang kelaparan dalam pelariannya sehingga memanjat pohon kelapa mengambil buah, untuk dimakan. Saat itu pula terduga kami ringkus tanpa perlawanan,” beber Zulfikar.

Kini ‘YK’ alias ‘O’ jadi tersangka dan barang bukti tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Senin (23/8/2021). Setalah perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai,” tandas Kapolsek Balantak Iptu Muhamad Zulfikar. (moel)

 

Pos terkait