Palu, 50detik.com– Sudah menjadi kelaziman pada setiap menyambut hari raya idul Fitri masalah tunjang hari raya (THR) selalu mengemuka.
Pasalnya, menurut Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng, H Achrul Udaya, bahwa THR merupakan hak setiap karyawan, dan sebaliknya menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan untuk mengeluarkannya.
“Ini kan sudah ada aturannya, kita putuhilah aturan itu untuk membayar THR tepat waktu atau lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR,” katanya saat ditemui di Kantor Apindo Sulteng, Selasa 26 Maret 2024.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan pemberian THR tersebut. Achrul memaklumi pasca bencana, kondisi perusahaan di Sulteng sedikit mulai bangkit kembali. Seiring dengan itu, dia pun mengajak para pengusaha untuk mematuhi aturan dan membayar THR.
“THR itu adalah hak karyawan yang sangat mereka dinantikan untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Idul Fitri, karena itu harus ditunaikan tepat waktu,” kata Achrul.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketengakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Firdaus Karim, memastikan akan
menindaklanjuti jika ada perusaaan yang tidak memberikan THR.
Firdaus mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR akan mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Sanksi ini diatur pada Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau ada (pengusaha) yang tidak bayar, kita akan tindaklanjuti. Akan kami jadikan nota pemeriksaan,” ungkapnya. Pihak perusahaan diminta membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Tahun lalu, sedikitnya ada 10 aduan terkait THR yang diterima Disnakertrans Provinsi Sulteng. Namun aduan didominasi konsultasi terkait waktu pembayaran dan besaran THR pekerja/buruh.
Ada pula terkait keluhan pekerja/buruh yang belum menerima THR. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sudah menegaskan bahwa pengusaha wajib mencairkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Artinya, para pengusaha memberikan THR paling lambat 3 April 2024 apabila Hari Raya Idul Fitri 2024 jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Menaker menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. **