Palu, 50detik.com– Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya idul fitri.
“THR akan dibayarkan 10 hari sebelum lebaran,” ungkap Kepala BPKAD Sulteng Bahran, di ruangan kerjanya, Selasa (26/3/2024)
Hanya saja sebutnya, untuk pembayaran THR hanya berlaku bagi ASN/PPPK yang masa kerja lama dan telah masuk dalam hitungan di pos anggaran BPKAD Sulteng.
Sementara untuk ASN/PPK yang baru belum bisa dibayarkan karena belum dianggarkan.
Selain THR, katanya, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayarkan pula setiap bulan berjalan sesuai dengan hitungan hasil kinerjanya. (*/am)