Terungkap, Ini Alasan Menag Batalkan Pemberangkatan Haji

Jakarta, 50detik.com — Pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesua 2020 memicu lahirnya pro kontra dikalangan masyarakat.

Meski diakui adanya peda pendapat seperti kritik anggota DPR RI terhadap kebijakan Menag atas pembatalan haji tanpakoordinasi dengan legislatif, tapi bagi Menag kebijakan tersebut bukan tanpa alasan.

Bagi Menag Fachrul Razi langkah yang diambil sudah melalui kajian ilmiah dengan mekakukan komunikasi dengan sejumlah ormas keagamaan termasuk pertimbangan pendapat MUI.

Menurut Menag, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah gaji 2020 atau 1441 H, setelah melihat perkembangan penyebaran virus COVID-19 atau corona di dunia yang belum menunjukkan penurunan, termasuk di Arab Saudi.

Pertimbangan kesehatan dan keselamatan itulah yang menjadi salah satu alasan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2020.

Disebutkan, Pemerintah Indonesia sebenarnya terus mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2020, bahkan ketika pandemi corona sudah muncul di China dan beberapa negara. Hingga akhirnya pada 6 Maret 2020 lalu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi berkirim surat ke Menteri Agama RI meminta pembayaran kontrak terkait pelaksanaan ibadah haji ditunda.

Sejak saat itu pemerintah Arab Saudi menutup layanan e-Hajj, dan hngga saat ini layanan e-Hajj masih ditutup, sehingga semua proses pembayaran uang muka pelaksanaan haji tak bisa dilakukan. Padahal semestinya semua pembayaran kontrak terkait pelaksanaan ibadah haji itu sudah selesai pada 29 Sya’ban atau sebelum Ramadhan.

Dikatakan, pemaketan layanan tersebut sangat diperlukan dalam proses penerbitan visa. Pemaketan meliputi data jemaah, data kloter, jadwal penerbangan, konfigurasi penempatan jemaah haji di hotel Makkah dan Madinah, serta hingga input nomor kontrak dan pembayaran General Service Fee (GSF).

“Semuanya dilakukan melalui e-Hajj, dan itu belum bisa dilaksanakan sampai sekarang karena aksesnya belum dibuka. Dalam kondisi normal, pemaketan layanan ini mestinya sudah hampir selesai pada bulan Ramadhan,” tandasnya.

Dengan proses pemaketan e-Hajj yang belum bisa dilakukan, maka penerbitan visa pun tidak bisa dilaksanakan. Visa haji seharusnya sudah tersedia di bulan Syawal namun terhambat karena proses pemaketan yang juga belum ada. ***

Sumber: Kemenag RI

Pos terkait