Tersangka Tambang Emas Ilegal Ditahan

Tampak, Lokasi tambang emas dalam kawasan hutan wilayah KPH Gunung Dako Toli Toli

AKHIRNYA OKNUM TERSANGKA INISIAL A, DITAHAN DI RUTAN MAESA PALU, TERKAIT KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL DI KAWASAN HUTAN TOLI TOLI

Laporan Suleman Dj. Latantu

BUOL 50detik com. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, akhirnya menetapkan oknum berinisial A selaku penanggung jawab kegiatan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan lindung sekitar sungai Labanti Desa Janja Kecamatan GT Lampasio Kabupaten Toli Toli Sulteng.

Oknum berinisial A ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu bekerja sama dengan KPH Gunung Dako menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di lokasi tersebut Jumat 27 Agustus 2021.

Menyusul dalam operasi itu, selain mengamankan oknum A selaku penanggung jawab kegiatan, juga tim.mengamankan satu unit Excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal tersebut yang dilakukan mulai bulan akhir bulan Juli 2021

” Sebenarnya ada unit Excavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan. Namun 1 unit telah dikeluarkan dari lokasi, sebelum tim operasi sampai di lokasi tersebut. Sehingga hanya 1 unit Eksavator merk Doosan warga orange yang berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut” jelas, Ketu Keputusana Tim Operasi, Iskandar, SP, MP melalui presrilisnya yang disampaikan kepada media ini.

Dikatakan, terkait proses penyidikan yang dilakukan, tim telah meminta keterangan sejumlah saksi yang ada hubunganya dengan kegiatan tersebut. Termasuk meminta.keterangan Ahli Perijinan kawasan hutan dari Dinas Ke hutanan Provinsi Sulteng.

Berdasarkan keterangan Ahli dan hasil ploting koordinat lokasi kegiatan tambang oleh BPKH Wilayah XVI Palu, bahwa lokasi penambangan emas tanpa ijin yang ditemukan itu, posisinya berada dalam kawasan hutan negara dengan status hutan produksi terbatas (HPT).

Inilah satu unit Excavator di lokasi tambang emas ilegal yang berhasil diamankan tim operasi Balai Gakkum wilayah Sulawesi,

Selanjutnya dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan 14 September 2021, menurut Iskandar, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah hingga menetapkan oknum A, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya dan atau Pasal 78 ayat 2 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan terhadap tersangka berinisial A telah dilakukan penahanan di Rutan Maesa Palu untuk 20 hari kedepan.Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPHLHK Wilayah Sulawesi
.
Kepala Balai BPPHLHK Wilayah Sulawesi,.Dodi Kurniawan, SPT,MH, sangat.mengapresiasi kinerja tim operasi dan penyidik Seksi II Palu,.dan berjanji akan terus mengusut kasus tersebut sampai ke aktor intelektualnya.Menyusul saat ini PPNS KLHK, juga telah diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian uang berdasarkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021. Ia berharap, dengan adanya kasus tersebut, menjadi efek jera bagi para pelaku penambang ilegal, tandas Dodi.

 

Pos terkait