Laporan: Rahmat Pratama
Parigi Moutong, 50detik.com – Setelah buron setahun, akhirnya tersangka pembunuh siswi SMA Toboli dirangkap Satresktim Polres Parimo, di Luwuk, Jumat, 16 November 2018.
Seperti diketahui, siswi SMAN Toboli bernama Rina (17) November 2017 lalu ditemukan tewas di semak yang pelakunya iparnya sendiri inisial MJ (36) warga Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
‘’Tersangka MJ buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun, dan berhasil ditangkap diLuwuk, 9 November 2018,’’ ungkap Kapolres Parigi Moutong AKBP Zulham Efendi Lubis, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Nasruddin, SIK, SH, MH di Aula Mako Polres Parimo.
Kapolres Zulham yang belum sepekan menjabat Kapolres Parimo mengungkapkan, siswi SMA Toboli bernama Rina (17) yang semmentara menuju sekolah Rabu 15 November 2017, sekitar pukul 07.00 wita tiba-tiba dicegat tersangka MJ dan menjerat leher korban dengan tali tas sekolah milik korban, kemudian diseret ke semak-semak untuk disembunyikan.
Kasus itu kemudian mengemuka, ketika korban dalam beberapa hari tidak muncul ke rumah, sehingga orang tua korban melapor ke Polsek Parigi Utara.
Sejak tanggal 18 November 2017, Polres Parimo mulai melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP saat itu, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya diketahui pelakunya diduga MJ. Namun sejak saat itu MJ sudah tidak berada di Toboli, diduga telah melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Saat akan ditangkap, tersangka MJ berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga tim reskrim terpaksa melumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya, dan saat ini tersangka ditahan di Mako Polres Parimo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Zulham, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP.
Dikatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Pelaku MJ beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kepentingan penuntutan Jaksa dalam sidang pengadilan.
Sumber: Tribratanews