Gorontalo, 50detik,com–Ayub Katinusa alias Ayub (36) yang merupakan warga Paguat kabupaten Pohuwato kini menjadi DPO oleh pihak Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo. Dimana dirinya terbukti melanggar pasal 158 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga, SIK, M.Si melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, SIK menjelaskan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik, dimana dirinya terbukti melakukan penambangan emas tanpa ijin di desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.
“Awalnya pelaku sudah pernah diperiksa oleh penyidik, namun hanya sebagai saksi, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik, pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.
Lanjut Sigit, untuk langkah kepolisian, pihak penyidik juga juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Oleh karenanya, Sigit menghimbau kepada masyarakat apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim khusus Polda Gorontalo atau bisa menghubungi kontak person (081345101983), (085240040614), (085340122326) untuk dapat ditindaklanjuti.
“Untuk ciri-ciri pelaku, tinggi 160 cm, rambut hitam, bulat pendek, kulit sawo matang,” terang Kasubdit IV Tipidter
Sumber: Humas Polda Gorontalo
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id