Mamuju, 50detik.com – Tak lama lagi tersangka kasus dugaan korupsi hutan lindung segera disidang, menyusul berkas perkaranya Jumat pukul 14.30 wita, ( 29/7/2023) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kelas II B Mamuju,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, SH. MH, dalam siaran persnya melalui kasi Penkum Amiruddin, SH, mengatakan, terdakwa H. Andi Dody Hermawan, SE sementara ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju” kata Kajati.
Andi Dody Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa juga kenakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**/ucheng)
artikel ini sudah tayang di Menit7.co.id dengan judul Tersangka Kasus Korupsi Hutan Lindung di Limpahkan ke Pengadilan