Ternyata Ini Alasannya, Warga Buol Jemput Paksa Jenazah Diduga Covid

DIrektur RSUD Mokoyurli Buol dr Ariyanto S Panambang, saat.berkoordinasi dengan Kapolres Buol. (foto: suleman)

Laporan: Suleman Dj. L

Buol  50detik com. Direktur LSM Lisensi Merah Putih Kabupaten Buol, Sofyan Yusuf menyatakan, terkait insiden yang terjadi di RSUD Mokoyurli Buol tekait aksi pengambilan paksa pasien yang diklaim terpapar positif Covid 19 yang terjadi dua kali RSUD Mokoyurli Buol beberapa waktu lalu, sebenarnya tidak perlu terjadi jika proses sosialiasi yang dilakukan berjalan dengan baik.

Direktur LSM Lisensi Merah Putih Kabupaten Buol

Hal itu dikemukakan Sopyan, setelah menanggapi pernyataan himbauan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo Sik yang dilansir salah satu media online.

Dimana dalam pernyataanya itu Kapolres Buol mengimbau perlunya menjaga kesehatan, ketentraman dan ketertiban dengan pendekatan yang humanis. Jika proses sosialisasi berjalan dengan baik sebagimana yang dikemukakan Kapolres maka pengambilan jenazah yang terkonfirmasi positif virus Corona secara paksa tidak boleh terjadi berulang ulang. Sebab hal itu sangat beresiko terhadap keselamatan masyarakat Kabupaten Buol.

” Saya kira, himbauan pak Kapolres cukup baik untuk dijadikan tolok ukur dalam proses penanganan Covid 19 di Buol. Dan menggaris bawahi himbauan yang disampaikan Kapolres Buol itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja pihak RSUD Mokoyurli Buol dalam penanganan pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19, apakah pelaksanaanya sudah sesuai SOP atau tidak. Nah, evaluasi kinerja itu sebenarnya yang perlu dilakukan oleh Pak Bupati Buol” ujar Sopyan Yusuf kepada media ini.

Selanjutnya untuk diketahui, pasca insiden yang terjadi di RSUD Mokoyurli Buol terkait pengambilan paksa jenazah yang terkonfirmasi positif Covid 19, Bupati Buol H. Amirudin Rauf secara resmi mengeluarkan surat pernyataan dukungan dan jaminan keamanan. Dalam suratnya nomor 180/135.31/Bag.Hukum/2021 tanggal 20 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Mokoyurli Buol, antara lain dinyatakan dukungan jaminan dan keselamatan terhadap seluruh Dokter spesialis, Dokter Umum dan tenaga kesehatan yang bekerja di UPT RSUD Mokoyurli Buol. Dukungan jaminan keselamatan itu diberikan, karena saat peristiwa lalu, telah terjadi tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas di ruang perawatan Covid 19.

Sementara dari sejumlah poin yang disampaikan dalam surat tersebut, menurut Sopyan Yusuf, pada poin 4 hirup a, bunyi penegasannya dipertanyakan. Dimana pada poin itu disebutkan, untuk menempatkan penjaga keamanan di lingkungan RSUD Mokoyurli, memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja agar segera mengutus regu atau peleton dari Satuan Polisi Pamong Praja guna menjaga keamanan di dalam lingkungan RSUD Mokoyurli Buol.

Namun jika melihat kondisi di lingkungan RSUD Mokoyurli, tugas pengamanan saat ini justru tidak dilakukan oleh anggota satuan Pol.PP sebagaimana penegasan Bupati Buol yang terdapat pada poin 4 hurup a surat tersebut.

Dan tugas pengamanan saat ini menurut Sofyan dilakukan aparat Kepolisian Polres Buol termasuk puluhan anggota Kepolisian BKO dari Polda Sulteng. ” Adanya bantuan pengamanan BKO dari Polda Sulteng, itu atas permintaan siapa. Nah, ini yang perlu dipertanyakan” tandas Sofyan.

Namun sumber resmi di Polres Buol mengatakan,.keberadaan petugas BKO dari Polda, itu tidak terlepas dari maksud dan tujuan surat Bupati Buol. Dimana Kapolres Buol diminta mengbeckup keamanan ditempat tempat vital termasuk di RSUD Mokoyurli Buol untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas. “Jadi, untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas, maka Polres Buol minta BKO dari Polda Sulteng. Karena keberadaan personil di Polres Buol saat ini, jumlahnya terbatas” jelasnya kepada media ini.

Pos terkait