Terkait Sidang Kasus Narkotika, Kuasa Hukum Jamrin Sinyor Minta Kapolres Buol Tangkap Oknum Pengedar

Kuasa Hukum Terdakwa Dr.H.Irwanto Lubis,SH dan Rekan

Laporan : Suleman Dj. Latantu 

Palu, 50Detik.com-Sidang lanjutan tindak pidana penyalahguna narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) atas terdakwa Jamrin kembali digelar di Pengadilan Negeri Buol, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi tersebut JPU menghadirkan dua saksi pemeriksa dari penyidik Polres Buol dan satu dari Masyarakat.

Kedua saksi dihadirkan ke persidangan, yakni penyidik Asbar dan Oskar dari Satnarkoba Polres Buol dimintai sejumlah keterangan oleh Majelis Hakim, JPU dan juga kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan Majelis Hakim Ketua Agung menanyakan perihal alasan terdakwa berada di persidangan dan bagaimana kronologi penangkapan dilakukan.

Dikutif dari Laman Media Derap Sulteng Derap Sulteng, di hadapan majelis hakim kedua saksi memberikan keterangan bahwa telah menangkap Jamrin Sinyor atas tindak pidana penyalahunaan narkotika jenis sabu. pada tanggal 23 November 2021 di rumahnya di Kelurahan Kali. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti seberat 0, 66 gram (bruto) sabu yang dibeli dengan harga Rp 1Juta dari Rahmat dan diantar oleh Doni

Sementara itu pihak kuasa hukum terdakwa menanyakan pengembangan kasus terhadap tersangka pemasok sabu yakni Rahmat dan Doni sebagai kurir kepada kedua saksi dari penyidik Satnarkoba Polres Buol. Yakni, Saksi Asbar dan Oskar, dalam persidangan menjelaskan, bahwa Asbar dan Doni sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

” Rahmat dan Doni sudah di masukan dalam Daftar Pencarian Orang(DPO)” jelas Asbar.

Terpisah Advocat senior selaku kuasa hukum terdakwa Dr. H. Irwanto Lubis SH. MH meminta kepada Kapolres Buol agar segera menangkap kedua orang tersebut yakni, Rahmat dan Doni, untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba dinegeri ini demi masa depan masyarakat dan generasi mudah di Kabupaten Buol.

“Irwanto Lubis meminta untuk menangkap Rahmat dan Doni, agar dapat memutus mata rantai pengedaran narkoba di negeri ini. Sebab kalau kedua orang tersebut tidak ditangkap, penegakan hukum semacam apa yang terjadi di negeri ini. Apakah sekelas kedua orang tersebut tidak mampu polisi tangkap kalau memang tidak ada yang lindungi,” imbuh Irwanto.

Pos terkait