Terkait Pemetaan Pegawai Non ASN, Pemkab Buol Bakal Menghapus Tenaga Honorer. ini Penjelasanya !

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Suprizal Jusuf MM, diruang kerjanya

Laporan : Suleman Dj.Latantu

Buol, 50Detik.Com. Pemerintah Kabupaten Buol saat ini melakukan persiapan dan langkah langkah strategis untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 terkait pemetaan pegawai non ASN guna untuk mendapatkan data valid, baik kualifikasi pendidikan maupun jenis jabatan. Dan selanjutnya disusun kebutuhan formasi untuk diusulkan kepada Kementrian PAN dan RB dalam rangka pengisian formasi CPNS maupun PPPK. Pemetaan itu juga dimaksudkan untuk mendapatkan data riil terkait jabatan yang dapat diisi oleh tenaga Alih Daya ( outshorcing ).

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Suprizal Jusuf MM melalui suratnya No 800/1322/BKPSDM/2022 tanggal 07 Juni 2022, perihal pemetaan dan validasi data tenaga kontrak daerah Kabupaten Buol, memerintahkan agar pejabat yang menangani Kepegawaian pada perangkat daerah melakukan validasi data tenaga kontrak daerah yang sudah ada melalui aplikasi SIMANSN Kabupaten Buol. Mekanisme dan tata cara validasi data tenaga kontrak itu akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM Kabupaten Buol kepada perangkat daerah masing masing

Bagi perangkat daerah yang tidak melakukan validasi data tenaga kontrak, maka data yang digunakan untuk pemetaan adalah data yang telah ada dalam Database. Dan hal itu menjadi tanggung jawab penuh perangkat daerah itu sendiri jika ada dampak yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian data dikemudian hari.

Dan terkait pelaksanaan pemetaan itu, ditegaskan agar pimpinan perangkat daerah tidak lagi mengangkat kontrak daerah pada perangkat daerah masing masing, dan selanjutnya tidak lagi mengusulkan pengangkatan atau pergantian tenaga kontrak daerah yang baru.

Dan bagi pimpinan perangkat daerah yang tidak mengindahkan menurut Sekda akan diberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pemetaan ini sudah harus selesai dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juni 2022, jelasnya.

Semetara terkait adanya pemetaan pegawai Non ASN, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Suprizal Jusuf MM kepada media ini lebih jauh mengatakan, bahwa mulai tahun depan tenaga honorer khususnya di lingkungan Pemda Buol mulai tahun bakal dihapus. Dan penghapusan ini merupakan langkah pemerintah untuk membangun sumber daya ASN yang lebih profesional dan sejahterah. “Jadi, ada tiga kata kunci maksud dan tujuan pemerintah melalukan hal ini yakni Membangun SDM, SDM harus profesional dan sejahterah” ujarnya.

Dia menjelaskan, penghapusan tenaga honorer itu bukan berarti tenaga honorer tersebut diberhentikan. Akan tetapi yang akan dilakukan hanya perubahan penyebutan nama dari tenaga honorer menjadi tenaga Non ASN. ” Jadi, berdasarkan aturan yang akan berlaku tahun 2023 mendatang tenaga honorer itu tidak langsung diberhentikan karena keberadaanya masih dibutuhkan,dan istilahnya berubah menjadi tenaga non ASN” paparnya.

Dan dalam rangka rekrutmen tenaga Non ASN itu, ke depan akan dilakukan melalui pola rekrutmen sesuai kebutuhan guna untuk mendapatkan penghasilan yang layak sesuai UMR. Dan tujuan pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer menjadi tenaga Non ASN adalah peningkatan kesejahteraan. ” Kalau istilah penyebutanya masih sebagai tenaga honorer, jelas penghasilannya itu dibawah UMR. Kalau istilah tenaga honorer itu berubah menjadi tenaga Non ASN, sudah otomatis kesejahteraanya akan naik sesuai UMR, jelas Sekda.

Selanjutnya menurut Sekda, terkait keberadaa tenaga Non ASN itu sendiri, pemerintah tetap memberi ruang dan solusi mendorong tenaga Non ASN itu mengikuti seleksi CASN bilamana ada formasi penerimaan yang dibuka. ” Jadi, saya berharap,agar tenaga honorer yang statusnya akan berubah menjadi tenaga Non ASN tetap bekerja dengan baik dan tidak perlu gelisah karena dalam proses kebijakan pemerintah, tidak ada yang akan dirugikan” ujarnya menambahkan ***

Pos terkait