Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Buol Ahmad Koloi
Laporan : Suleman DJ Latantu
BUOL 50DETIK.COM. Ketua DPC PKB Kabupaten Buo, Ahmad Koloi menyatakan, bagi anggota Partai PKB yang terlibat dan terbukti mengkonsumsi narkotika atau sejenisnya tetap akan dikenakan sanksi berupa pemecatan sebagai anggota partai tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
” Jadi, sanksi yang diberikan itu dilakukan secara otomatis apabila terbukti, termasuk jabatan yang melekat pada dirinya sebagai anggota DPRD” jelas Ahmadi Koloi melalui presrilisnya kepada media ini
Menurutnya, sesuai AD ART Partai PKB, ada empat jenis pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir dalam pengenaan sanksi. Antara.lain Kasus Narkoba, kasus terorisme, kasus korupsi, dan kasus pelecehan seksual dibawah umur
Selanjutnya, khusus kasus dugaan narkotika yang melibatkan salah satu kader Partai PKB Buol Jamrin Sinyor yang saat ini prosesnya ditangani polres Buol. Dan pada dasarnya pihak partai tetap menunggu hasil proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
Apalagi terbukti dan pihak penyidik telah menetapkanya sebagai tersangka, maka tentunya sesuai mekanisme dan prosedur DPC PKB Buok akan memproses pengusulan untuk tindak lanjut pemberian sanksi oleh DPW dan DPP Partai PKBm kepada yang bersangkutan.
Dan sanksi yang diberikan itu berupa pencabutan status keanggotaanya dari Partai PKB, termasuk status keanggotannya sebagai anggota DPRD Buol juga akan dicabut dan selanjutnya akan diproses anggota DPRD Buol pengganti antar waktu (PAW). ” Jadi, tidak ada toleransi bagi kader partai PKB yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dan sanksinya hanya pemecatan sebagai anggota Partai” tandas Ahmad
Dia.menambahkan, proses penanganan oknum anggota DPRD Buol tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Buol ke Polda Sulteng dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng untuk dilakukan acesman terhadap yang bersangkutan terkait dugaan narkotika.
Selanjutnya terkait adanya rumor berkembang kalau internal partai melakukan upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dengan tegas, Ahmad Koloi yang juga selaku Ketua Praksi PKB di DPRD Buol menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi “Prinsipnya, kalau yang bersangkutan terbukti, maka konsekwensinya partai akan menjatuhkan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam AD ART Partai PKB.
Hanya saja, dalam proses hukum, secara internal partai berkewajiban membantu dalam pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada niatan partai untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Malah sebaliknya ,kami sangat menjunjung tinggi dan menghargai proses hukum yang dilakukan pihak Polres Buol. Nah bagaimana hasilnya, tentunya kita menunggu saja” terang Ahmad