Terkait Dugaan Kasus DAK, Bupati Buol Belum Kenakan Sanksi Oknum Pejabat Dikjar

Laporan ; Suleman Dj.Latantu

BUOL.50DETIK.COM..Kebijakan Bupati Buol H.Amirudin Rauf terkait mengenaan sanksi terhadap oknum pejabat di OPD Dinas Dikjar  yang diduga terkontaminasi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) swakelola tahun 2020 untuk satuan pendidikan di Kabupaten Buol, dipertanyakan oleh sejumlah kalangan.

Karena sejak bergulirnya proses pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Sekolah SDN maupun SMP yang dilakukan pihak Insfektorat dan penyidik Tifikor Polres Buol, Bupati Buol belum melakukan langkah pengenaan sanksi kepada sejumlah oknum pejabat di Dikjar yang diduga ikut terlibat dalam pengelolaan anggaran DAK tersebut.

Dan sebaliknya, pengenaan sanksi tersebut hanya diberlakukan terhadap  Kepala BKPSDM Buol Drs. Muhamad terkait dugaan kasus seleksi CASN. Dan diketahui, sejak awal mencuatnya dugaan kasus tersebut, tanpa melalui pertimbangan yang matang, Bupati Buol langsung menon aktifkan Muhamad dari jabatanya dan selanjutnya hanya berselang waktu beberapa Minggu kemudian, Muhamad langsung diberhentikan (non-job) dari jabatan tersebut.

Direktur LSM Lisensi Merah Putih Kabupaten Buol, Sofyan Jusuf, berpendapat, kebijakan Bupati Buol yang tidak memberlakukan pengenaan sanksi terhadap sejumlah oknum pejabat di OPD Dikjar Buol yang diduga ikut terlibat dalam pengelolaan DAK hingga munculnya kasus tersebut, dinilai sangat keliru, dan terkesan pilih kasi dalam menyikapi pengenaan sanksi terhadap oknum pejabat yang melakukan pelanggaran

“Mestinya, Pak Bupati harus adil dan  profesional dalam menyikapi permasalahan itu. Tidak boleh menunjukan sikap  pilih kasi hanya karena didasari pertimbangan adanya hubungan pribadi dengan sang Kadis. Apalagi permasalahan DAK itu  sudah masuk tahapan penyelidikan Aparat Penegak Hukum. Nah, apa bedanya dengan Kepala BKPSDM, kan, sama sama ada masalah dugaan pelanggaran. Jadi, untuk lebih adilnya Pak Bupati juga harus memberikan sanksi terhadap oknum Kadis Dikjar dan oknum kepala bidang lainnya” tandas Sofyan kepada media ini.

Jika misalnya Bupati Buol tidak menindaklanjuti pengenaan sanksi tersebut, apapun alasanya publik akan tetap beranggapan lain dan menilai bahwa kebijakan Bupati itu cenderung dilatar belakangi unsur keberpihakan, ujar Sofyan menambahkan.

Akibat tidak adanya pengenaan sanksi tegas dari Bupati, menurut Yudit Tarakuku sebagaimana yang dilansir media ini, saat ini   sejumlah oknum pejabat di Dikjar, diduga  berupaya melakukan pendekatan  persuasif dengan para Kepala Sekolah dengan maksud dan tujuan akan menyerahkan kembali uang yang mereka sudah terima sebelumnya kepada masing masing Kepala Sekolah. Dengan syarat, agar para kepala sekolah mau mencabut kembali keterangan sebelumnya yang disampaikan kepada pihak Insfektorat maupun kepada penyidik tifikor

 

Pos terkait