Gorut, 50detik.com – Akhirnya, langkah Caleg Partai Hanura, Henny Masuara menuju Parlemen Gorontalo kandas sebelum waktunya tiba. Pasalnya, yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah palsu.
Indikasi tersebut dilaporkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai caleg Kabupaten Gorut dari dapil Kecamatan Atinggola dan Kecamatan Gentuma Raya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Rhemmi Bheladona, SH, SIK, mengungkapkan, Henny diduga kuat telah sengaja menggunakan tanda tangan palsu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara yang tercantum di ijazah paket C miliknya.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan telah dilakukan uji laboratorum forensik di Makassar terhadap tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara yang tercantum di ijazah paket C atas nama Henny Masuara, dan ternyata benar, ijazah itu palsu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Rhemmi Bheladona, SH, SIK.
Atas pelanggaran tersebut, Henny terancam dengan jeratan pasal 520 UU RI No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau Setiap orang yang dengan senjaga memakai surat atau dokumern palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta,” jelas Rhemmi.
Sumber: Humas Polres Gorontalo