Pasangkayu,50detik.com- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kec. Bulu Taba Kab. Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Rabu pagi (19/7/2023).
Sebelumnya AA 38 Tahun, di tangkap tim Opsnal Karena telah ditemukan dibelakang rumahnya 1 buah kotak besi warna kuning merek Hacker yang diduga besi narkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet milik pelaku yang hendak dijual.
” Benar kami telah menangkap Lk. AA (38 th), diduga telah menyimpan dan memiliki serta menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu” kata Kasat Resnarkoba Iptu Gusti Almasri Paratama S. Tr.K., saat ditemui Rabu pagi 17 Juli 2023.
Menurutnya, barang terlarang tersebut di simpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumah pelaku.
” Didalam kaos kaki bekas didalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning, yang isinya 16 sachet yang diduga sabu dengan berat Bruto 3,38 Gram dan 2 sachet kosong” ujarnya
Lanjutnya, menurut keterangan pelaku AA, Sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu dan sudah terjual beberapa sachet sebelumnya.
“AA sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara” Tegas Gusti.
Laporan: Wawan