Jakarta, 50detik.com – Ini kabar menggembirakan bagi tenaga kesehatan (Nakes) termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat. Pasalnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah akan berupaya memberikan bantuan rumah bersubsidi.
Mengutip InfoPublik, Sabtu (29/3/2025), Menkes Budi mengatakan langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Nakes sebagai garda terdepan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian yang layak bagi Nakes dengan penghasilan terbatas.
Individu yang hidup sendiri dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Bagi Nakes yang sudah berkeluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp8 juta per bulan.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak Nakes yang bisa mendapatkan manfaatnya.
“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkas Menkes Budi.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Menteri PKP Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo, dengan dukungan dari Bappenas dan DPR.
“Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Maruarar.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, BPS akan melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan. Dengan basis data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pada kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5.000 unit untuk tenaga kesehatan masyarakat .(Mc.Jatim/Ev/infopublik)