Laporan ; Mahdi Rumi
Tolitoli,50Detik Com.
Laporan hasil audit investigasi dana bantuan csr dari Bank Sulteng tahun 2020 pada dinas sosial Kabupaten tolitoli
yang dilakukan oleh Inspektorat atau Aparat pengawas Internal Pemerintah Kabupaten tolitoli tanggal 31 Desember 2021.. telah disampaikan kepada Bupati tolitoli disimpulkan bahwa pengelolaan dana bantuan CSR PT Bank Sulteng tahun 2020 pada dinas sosial Kabupaten tolitoli tidak sesuai dengan peraturan perundangan undangan akibatnya terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.199.465.456 dan sampai dengan saat ini audit belum ditindak lanjuti
Dalam Laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat tolitoli itu memerintahkan kepada kepala dinas sosial Kabupaten tolitoli untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.199.432.595 ke kas daerah.
Untuk kasus ini sebenarnya pernah ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi Sulawesi tengah beberapa waktu lalu dan sejumlah orang orang yang terlibat sudah pernah diperiksa namun karena tidak memenuhi unsur sehingga penyelidikannya di hentikan oleh kejaksaan tinggi Sulawesi tengah.
Kepala inspektorat Kabupaten Tolitoli Moh Nur Musa Tahir Mansyur,SH saat ditemui media ini di kantornya membenarkan adanya temuan dari hasil investigatif yang dilakukan pihaknya..” Iya benar ada temuan itu,berapa besarnya tidak bisa kita sampaikan dan Laporan hasil pemeriksaan yang kita sudah sampaikan kepada pak Bupati ” jelasnya
Kasus bantuan dana CSR BANK Sulteng ini mencuat beberapa waktu lalu setelah BPK sulteng menemukan beberapa pelanggaran sehingga proses hukum berlanjut ke kejaksaan tinggi sulteng namun penyelidikannya dihentikan.