Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu mulai besok Sabtu, 26 Oktober 2019 akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan persyaratan jumlah dukungan dan persebaran untuk pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatem Pasangkayu tahun 2020 mendatang.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu Heriansyah mengatakan, dalam kegiatan ini akan membahas pedoman pendaftaran calon perseorangan dan jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan. Hal ini sesuai surat KPU Nomor :2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 22 Oktober 2019.
Dalam rapat itu akan menghadirkan stakehoder diantaranya :
1. Ketua & Anggota Bawaslu
2. Kapolres Mamuju Utara
3. Dandim 1427 Pasangkayu
4. Kepala Kesbangpol Kab. Pasangkayu
5. Kadis Disdukcapil Kab. Pasangkayu
6. kabag. Pemerintahan Pemkab. Pasangkayu
7. pimpinan Parpol Se Kab. Pasangkayu
8. Perwakilan Media (Pers)
9. LSM
10. Tokoh Masyarakat Pasangkayu.
Dan juga akan di hadiri oleh Kordiv. Teknis KPU Prov. Sulawesi Barat (Said Usman).
“Undangan sudah kami sebar. Insya Allah besok kita laksanakan kegiatan di Aula KPU Pasangkayu dan ini serentak di se-Indonesia di 9 Provinsi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tingkat satu dan tingkat dua Kab/Kota di 261 daerah”Ungkapnya saat dihubungi media whatshapp.
Hal ini sesuai amanat PKPU No.15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Untuk formulir Model B.1.KWK Perseorangan dan Model B.1.KWK Perseorangan Perbaikan dapat di download” Terangnya