Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu membuka tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020. Tahapan rekrutmen PPS berdasarkan pengumuman nomor: 056/PP.04.2-SD/7601/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Pengumuman pendaftaran PPS kali ini bersamaan dengan diumumkannya hasil tes wawancara calon PPK Tahun 2020. Timeline perekrutan PPS sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor : 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 tahun ini.
Menurut Syahran, perekrutan PPS kali ini diupayakan seefisien mungkin dan memudahkan untuk calon pendaftar PPS dengan metode registrasi online.
“Kita akan buka penerimaan berkas pendaftaran di Kantor Camat yang sudah ditentukan dengan menugaskan Staf KPU Pasangkayu untuk menerima Berkas pendaftaran Calon PPS,” ucap Syahran
Sambung Syahran, sesuai dengan timeline, hari ini 15 sampai dengan 17 Februari adalah pemgumuman pendaftaran PPS, tanggal 18 sampai dengan 24 Februari tahapan penerimaan berkas pendaftaran calon PPS.
“Hari ini seluruh Staf KPU Pasangkayu turun ke desa-desa untuk memasang pengumuman pendaftaran PPS di tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat termasuk kantor desa. Ini dilakukan agar penyebaran informasi terkait proses pendaftaran, syarat administrasi yang harus dilengkapi dan tatacara registrasi online dapat dipahami oleh seluruh masyarakat,” terang Syahran.
Terkait itu, Ketua KPU Pasangkayu mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara di tingkat Desa/Kelurahan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Menurutnya pendaftar bisa mengunduh Pengumuman dan Syarat pendaftaran PPS, silahkan klik link di bawah ini https://drive.google.com/file/d/1lxoZYy1bFTSwYffA_PQuYvfi0_qlr7XP/view?usp=drivesdk