Palu, 50detik.com– Kasus kematian tahanan Polda Sulteng inisial M (19) mendapat perhatian dari mantan kepala perwakilan ombudsman Sulteng, H Sofyan Farid Lemba, SH, MHum.
Menurutnya, kasus tersebut harus ditangani serius pihak Propam Polda Sulteng, agar ke depan tidak terulang lagi kasus tewasnya tahanan secara mengenaskan.
“Propam Polda harus memeriksa kasus ini. Bagaimana bisa ada tahanan bisa tewas dengan luka memar. Dugaan main hakim sendiri harus diselidiki. Ini bila pelakunya oknum polisi, ini merupakan pelanggaran HAM. Tak boleh ada yang kebal hukum. Menghilangkan nyawa orang lain adalah sebuah pelanggaran HAM. Mana KOMNAS HAM? Mana Ombudsman? Mana IRWASDA? Lakukanlah investigasi, tegakkan Hukum!!! Jika benar ini tewasnya tahanan karena dianiaya petugas atau oknum polisi maka hukum harus ditegakkan. Harus ada keadilan. Bagaimana Kapolda?” ungkap Sofyan.
Dengan kejadian itu, Sofyan berharap jangan sampai terjadi lagi kasus di Kabupaten Buol.
“Jangan kasus di Kab. BUOL dulu terulang lagi,” terang Sofyan.
Seperti diketahui, tahanan Polda Polda Sulteng inisial M (19) tewas mengenaskan dengan penuh luka lebam disekujur tubuhnya.
Korban yang diduga mencuri ponsel milik anggota Polda Sulteng, yang akhirnya Senin,13 November 2023 ditangkap di rumahnya di Jalan Gelatik Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
by: empe