Sulbar ‘Terkena’ Tsunami PTT

Sekprov Sulbar pada saat memberi keterangan tentang PTT. (foti:ist/TT)

 

Laporan: Rahmat Pratama

Mamuju,50detik.com–Ada keprihatinan Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Dr Muhammad Idris DP terhadap jumlah pegawai tidak tetap (PTT) di Sulbar yang cukup besar. sehingga dinilai telah mengalami kelebihan tenaga PTT yang tidak sesuai dengan analisis beban kerja yang ada di lingkup pemerintah provinsi, sehingga dinilai sebagai bentuk tsunami PTT.

Seperti diketahui jumlah PTT di Sulbar mencapai 4500 orang dan hanya sekitar 20 persen yang bekerja maksimal.

“Inilah yang saya katakan,  bisa-bisa jadi tsunami bagi pemerintah Sulbar,” tandas Sekprov Sulbar.

Terkait dengan PTT tersebut, Sekprov Sulbar mengaku akan menjemput kebijakan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), sehingga ke depan di semua daerah, tidak ada lagi PTT, dan bila masih ada PTT setelah realisasi kebijakan tersebut, maka daerah telah melanggar undang-undang yang implikasinya pada anggaran nasional.

Disebutkan, kedepan akan dilakukan seleksi, PTT yang masih layak menjadi PPPK itu juga akan terseleksi dengan adanya kebijakan tersebut.

“Dengan adanya regulasi tersebut, maka sekitar 4500 itu siap-siap berkompetisi karena tidak akan ada lagi pegawai yang statusnya PTT ke depan,” sebut Sekprov Sulvar, di Mamuju, Jumat, 4/1/2019.

 

 

Pos terkait