Palu, 50detik.com– Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, M Iqbal Andi Magga, SH menilai, munculnya sengeketa lahan perkebunan antara warga dengan perusahaan sawit di Banggai menunjukkan masih carut marutnya soal hak kepemilikan dan batas-batas kepemilikan lahan di Sulteng.
Seperti diketahui, kata Iqbal, saat ini sedang berlangsung mediasi oleh Bupati Banggai soal sengketa lahan antara beberapa perusahaan sawit di daerah tersebut..
Dengan alasan itu, sebut Iqbal, idealnya dibentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi batas dan hak keperdataan.
“Semestinya dibentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi batas dan hak keperdataan sebagai bentuk tanggungjawab daerah mendukung investasi yang di Sulteng,” jelas mantan Ketua DPRD Kota Palu dalam keterangannya melalui whatsapp grup Ombudsman, Rabu (11/1/2023). (mp).