Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Puluhan mahasiswa dan jurnalis melakukan aksi unjukrasa depan Kantor Polres Matra dan DPRD Pasangkayu. Aksi ini sebagai respon tindakan repsesif terhadap mahasiswa dan jurnalis di Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut RUU dan RKUHP yang dinilai kontroversial untuk dibatalkan.
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 30 September menuntut tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa dan jurnalis di sejumlah daerah seperti di Kota Palu (perampasan kamera jurnalis), Makassar (Penganiayaan tiga orang junalis) dan di Kendari (penembakan mahasiswa).
Terkait hal itu, Aliansi Gerakan 30 September senin (30/9) ini melakukan aksi unjukrasa solidaritas terkait kasus yang menimpah mahasiswa dan jurnalis di bebagai daerah. Massa aksi bergerak dari tuguh sawit menuju rute Polres Matra kemudian melanjutkan DPRD Pasangkayu untuk menyampaikan tuntutan meraka didepan Polres Matra dan DPRD Pasangkayu.
Kordinator Lapangan dipimpin langsung HMI Pasangkayu, Muhammad Rabbi setalah melakukan orasi di Polres dan di DPRD Pasangkayu. Korlap membacakan petisi tuntutan berisi 10 poin yang kemudian ditandatangani oleh pimpin DPRD Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dan Kapolres Matra AKBP Made Ari Pradana.
Yaumil Ambo Djiwa yang menerima massa didepan pendemo menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan ditindaklanjuti ke DPR RI di pusat. Selain itu, juga akan membuat surat ke Kapolri terkait beberapa poin tuntutan massa aksi itu.
Sementara itu, Ketua Umum Adkasi, Lukman Said langsung bergabung bersama kerumunan massa aksi menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa ini Bapak Presiden sudah meyatakan sikap akan menunda pasal kontroversial itu yang menjadi tuntutan pendemo.
Lanjut Lukman, kepada anggota DPRD jangan langsung metujui apa tuntutan ini tetapi kita harus melihat pasal perpasalnya untuk dijadikan sebagai pokok-pokok pikiran yang kita akan sampaikan kepada negara.
Adapun tuntutan aksi yakni mendorong PERPPU untuk membatalkan UU KPK, menolak revisi RUU KUHP, revisi RUU ketenaga kerjaan, revisi RUU pertanahan, wacana iuran BPJS, hentikan kriminalisasi aktifis dan pelajar, hentikan militerisme di Papua, hentikan kekerasan terhadap pers, selesaikan kasus agraria Di Pasangkayu, mendorong segera disahkan RUU PKS, usut tuntas dan penjarakan aparat kriminalisasi mahasiswa.
Aksi unjukrasa tersebut berjalan dengan damai dan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian sampai massa aksi membubarkan diri dengan tertib.