Sofyan: Sistem Zonasi PPDB Palu Direvisi

Laporan: Rahmat Pratama
Palu, 50detik.com–Ombudsman Sulteng terbilang cukup proaktif dalam merespons harapan masyarakat terkait dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Palu.

Seperti diketahui sistem zonasi PPDB sudah memasuki tahun ketiga. “Ini tahun ketiga pelaksanaan zonasi untuk PPDB di kota Palu,” ungkap Kepala Ombudsman Sulteng, H.Sofyan Farid Lembah, SH,MH pada rapat pelaksanaan zonasi untuk SMP di Kota Palu, di SMPN 4 palu, jumat (21/6).

Menurut Sofyan, sistem zonasi tahun 2019 ini ada sedikit revisi terkait ada wilayah gempa likuifaksi. “Insya Allah tak ada gejolak, orang Palu sudah terbiasa dan merasa adil dengan penerapan zonasi yang didukung Dukcapil, pemerintah kecamatan dan kelurahan utamanya inspektorat dan seluruh kepala sekolah,” ungkap Sofyan.

Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.

Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *