Sofyan: Pungutan Berarti Korupsi

Laporan: Rahmat Pratama
Palu, 50detik.com- Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, H.Sofyan Farid Lembah, SH, MH mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah baik SMAN/MA. SMPN/ MTs dan Sekolah Dasar Negeri untuk tidak lakukan pungutan dalam Penerimaan Siswa Didik Baru 2019 karena itu adalah bentuk sikap tindak korupsi yang dilarang.

Tahun ini, katanya, adalah tahun penindakkan dan Tim Saber Pungli di seluruh kabupaten/ kota bersama Ombudsman siap lakukan penindakkan.

“Cepat atau lambat semua bentuk pungutan akan terkuak dan tidak bisa ditutupi lagi,” tekannya.

Karena itu, Sofyan meminta kepada semua sekolah untuk menghentikan segala bentuk praktek pungutan dengan alasan apapun.

“Mohon dihentikan seluruh praktek pungutan yang dan segera mengembalikan kepada Orang tua murid sebelum kami turun langsung lakukan investigasi.” tekan Sofyan.

Menurutnta, berat akibatnya bila terbukti, bisa bermuara pada pemecatan. “Harap diperhatikan, karena bila terbukti, akibatnya oknum kepala sekolah akan dipecat sebagai ASN bila incracht kasusnya. Bukan hanya diri sendiri merugi, juga keluarga dan nama baik institusi pendidikan akan tercemar,” terang Sofyan.

Pos terkait