Soal TPS di Tapal Batas: KPU Pasangkayu Juga Pusing. Ini Alasannya

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com- Partisifasi pemilih pada Pemilu 2019 khusus  di tapal batas sengketa Pasangkayu Sulbar dengan Donggala Sulteng terancam menurun.

Ini menjadi kekhawatiran Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Syahran Ahmad, sebab sampai saat ini sengketa tapal batas itu belum menemukan titik terang terkait penempatan TPS tersebut.

“Hasil koordinasi kami di KPU Provinsi belum menemukan titik terang upaya apa yang harus dilakukan KPU terkait penempatan TPS di lokasi bersengketa tersebut,”ungkap Syahran Ahmad.

Terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi ke KPU RI dan Mendagri langkah dan upaya yang harus dilakukan di lokasi tapal batas dalam hal penempatan TPS, karena diketahui dilokasi itu telah masuk ke wilayah Donggala seluas 5.400 hektar.

Menurutnya, sulitnya KPU menentukan titik penempatan lokasi di TPS itu lantaran dalam undang-undang memerintahkan lokasi TPS harus ditempatkan di pemumkiman penduduk, kalaupun tidak dipindahkan juga melanggar karena TPS berada di wilayah Donggala, sehingga diharapkan ada payung hukum yang dibuat terkait hal tersbut.

 

 

Pos terkait