Hakim Tunggal PN Buol, Agung Dian Prasetia,SH.MH
Laporan ; Suleman Dj.Latantu
BUOL,50Detik.Com. Setelah jadwal sidang pertama Selasa 18 Januari 2022 ditunda akbat ketidak hadiran pihak Kejaksaan Negeri Buol selaku terlapor terkait gugatan praperadilan yang disampaikan Ramli K Sulu selaku pihak pelapor melalui tim kuasa hukum Dr, Irwanto Lubis, SH.MH, Pengadilan Negeri Buol kembali menggelar sidang kedua
Pada jadwal sidang kedua Selasa 25 Januari 2022 yang dipimpin Hakim tunggal Agung Dian Prasetia, SH.MH sudah dihadiri pihak terlapor yang diwakili Jaksa Musrin Age,SH dan Diky Septian,SH. Dengan agenda pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon Dr.Irwanto Lubis,SH.MH bersama rekan Ismail Madjid,SH.
Seperti diketahui, sidang praperadilan itu diajukan terkait penetapan pelapor sebagai tersangka oleh Cabjari Lokodidi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek penangkap air di Desa Bunobogu dan Bunobogu Selatan Kabupaten Buol tahun 2019. Dimana dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 2,1 miliar lebih yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019, terindikasi ada unsur kerugian keuangan negara sebesar Rp 19 milyar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng.
Dan gugatan praperadilan diajukan , karena pemohon melalui kuasa hukum menduga terdapat banyak kejanggalan dalam proses penetapan pemohon sebagai tersangka oleh pihak termohon dalam pembangunan proyek tersebut.
Sementara pada sidang praperadilan kedua dengan agenda pembacaan permohonan, Hakim tunggal Agung Dian Prasetia,SH.MH membacakan tahapan agenda persidangan selanjutnya Rabu 26 Januari 2022. Dimana pada jam pertama pembacaan reflik dan jam kedua pukul 15
00 pembacaan Duplik. Dan selanjutnya Kamis 27 Januari 2022 permintaan dokumen surat dari pemohon dan termohon sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan putusan yang dijadwalkan Senin 31 Januari 2022.
Menariknya, suasana agenda sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Buol itu, diwarnai aksi demontrasi damai dari Aliansi Forum Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan Kabupaten Buol. Aksi damai yang dipimpin Korlap Hardi Efendy U.Hisa digelar dengan metode aksi mimbar bebas. Dengan tujuan mempresur penegakan supremasi hukum secara adil dan bijaksana agar tidak terjadi tenang pilih.
Menyusul dalam proses persidangan tersebut, ratusan personil Gabungan TNI Polri Polres Buol serta Pol PP juga turut serta melakukan pengamanan ketat suasana sidang tersebut.