Sidang Panitia Pertimbangan Landerform Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai Digelar

Luwuk, 50detik.com – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landerform Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, Kamis (9/10/2023).

Kegiatan dilaksanakan oleh Kantor BPN/ATR Kabupaten Banggai, Bertempat di Ruang Rapat Khusus Setda Kab. Banggai, Turut Hadir Kepala BPN/ATR Kab. Banggai Bersama Jajarannya, Kepala Dinas Perkimtan Kab. Banggai, Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kab. Banggai, Kepala BRIDA Kab. Banggai, Sekdis LH, Serta Bapak Dan Ibu Tamu Undangan Sekalian.

Bupati Banggai H. Amirudin dalam menyampaikan paparannya, antara lain mengatakan, Retribusi Tanah Adalah Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) kepada subjek reforma agraria dengan disertai pemberian tanda bukti sah (sertifikat), Objek Dan Subjek Redistribusi Tanah berdasarkan Perpres No. 62/2023 Tentang Percepatan reforma agraria.

Selanjutnya, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform adalah salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan dalam rangka membahas objek dam subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah, guna memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan tersebut memenuhi syarat redistribusi tanah.

Dan yang menjadi Hambatan serta kendalanya adalah :
1. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang dan merawat tanda batas bidang tanahnya.
2. Batas administrasi desa yang masih indikatif.
3. Masih banyak NIK pemohon yang belum konek/tervalidasi di Dukcapil.
4. Sebagai lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Ondo-Ondolu ada klaim penguasan dari Desa yang berbatasan dengan pihak perusahaan.

Laporan: Mu’awanah

Pos terkait