Manado, 50detik.com—Upaya selundupkan 2.160 botol minuman keras (miras) cap tikus ke Sangihe berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado.
Barang bukti ditemukan oleh Tim II Satresnarkoba saat menggerebek rumah milik Agus (50), di Lingkungan I Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Bermula ketika Tim II, menerima informasi bahwa rumah tersebut disinyalir digunakan untuk menampung cap tikus. Tim lalu melakukan penyelidikan.
Informasi yang diterima tim benar adanya. Tim mendapati barang bukti yang dikemas menggunakan kardus dan botol bekas air mineral, sebanyak 108 kardus. Setiap kardus terdapat 20 botol ukuran 600 ml berisi minuman memabukkan.
Agus mengaku, cap tikus tersebut milik pria berinisial BT alias Bertje yang akan dibawa ke Sangihe melalui Pelabuhan Feri Desa Munte, Minahasa Utara.
Ditambahkan Agus, barang bukti dititipkan di rumahnya sejak sepekan sebelum penggerebekan. Dirinya juga bertugas mengisi cap tikus ke dalam botol, dengan upah Rp 500 per botol.
Informasi diperoleh dari Subbag Humas Polresta Manado, Kamis, 22 November 2018, Bertje merupakan oknum Mualim II salah satu kapal feri. Barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk penanganan lebih lanjut. Sementara pemilik cap tikus akan dijemput petugas karena masih bekerja.
Sumber:Humas Polda Sulut