Pasangkayu, 50detik.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Rabu (30/11/ 2022).
Pelaku berinisial A (32) menganiaya temannya sendiri, dan peristiwa itu keluarga korban mengadukan ke pihak kepolisian setempat, dan saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam sel tahanan Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan Laporan polisi di atas, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya sehingga tim bergerak, dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan yang dilansir laman polrespasangkayu. com, Kamis (1/12/2022). (“/mp)