Sengketa Lahan Pertambangan di Sulteng Tidak Boleh Berlarut-larut

Anggota Komisi II DPR RI Hugua saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Sulteng dan sempat meninjau tanah lokasi bencana likuifaksi tahun 2018 silam di Palu. Foto: Oji/nr

Palu, 50detik.com– Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendorong jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) agar sengketa lahan antara masyarakat dan pengusaha pertambangan tidak dibiarkan berlarut-larut. Hal tersebut diungkapkan usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kanwil Badan Pertanahan (BPN) Sulteng dan jajarannya, Pejabat Sekda Provinsi Sulteng terkait Evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Tata Ruang dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (23/11/2022)

“Kita ingin mendalami masalah konflik-konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan pengusaha perkebunan, pengusaha pertambangan. Namun yang paling menarik di Sulawesi Tengah ini adalah konflik masyarakat dengan pengusaha pertambangan. Ini yang belum diatur, aturan yang ada belum mampu menyelesaikan. Banyak sekali tambang-tambang mempunyai IUP (Ijin Usaha Pertambangan) tetapi Minerba One Data Indonesia (MODI) nya tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terang Hugua.

Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, Adanya sejumlah IUP yang menguasai sejumlah lahan tetapi lahan tersebut tidak terdaftar di BPN karena memang tidak ada kewajiban juga pemilik untuk lapor ke pertanahan, kecuali mereka ingin meningkatkan status tanahnya atau mensertifikatkan dari tidak punya surat-surat menjadi punya surat-surat barulah pihak BPN tahu datanya. “Konflik ini terus berjalan karena lokasi lahan yang jauh dari pemukiman penduduk. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut di masa depan,” tandas Hugua.

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini menilai kinerja Kanwil BPN Sulawesi Tengah masih berjalan baik dan normal-normal saja. Dari beberapa diskusi dan interaksi dengan Kepala Kanwil BPN Sulteng menurutnya semua baik-baik saja.

Usai pertemuan, Hugua didampingi Kepala Kanwil BPN Sulteng sempat meninjau tanah lokasi bencana likuifaksi tahun 2018 silam di Palu yang ditinggalkan masyarakat karena berbahaya dan tidak boleh digunakan lagi. Masyarakat sudah direlokasi dan dibangunkan perumahan oleh pemerintah di daerah yang lebih aman. “Tanah lokasi bencana likuifaksi itu kini menjadi aset negara. Saya juga sempat bertanya kenapa lahan itu tidak dimanfaatkan untuk kebun anggur karena cocok di daerah Palu ini,” tutupnya. (oji/aha/humas dprri)

Sumber: www.dprri.co.id

Pos terkait