Luwuk, 50detik.com-Bupati Banggai yang diwakili Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. H. Abdullah, M.Si, di Ruang Rapat Paripurana Gedung DPRD Kabupaten Banggai menandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2023. Jum’at (15/09/2023)
Sekab H. Abdullah bersama Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto dan Wakil Ketua I Hj. Batia Silsia Hadjar serta Wakil Ketua II Samsul Bahri Mang menandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai Nomor 415.1/54/NK/Bagian Kerjasama tanggal 15 September 2023 dan Nomor 176.3/6/DPRD tanggal 15 September 2023 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2023 serta Nomor 415.4/53/NK/Bagian Kerjasama tanggal 15 September 2023 dan Nomor 176.3/5/DPRD/IX/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2023.
Bupati Banggai melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten Banggai Ir. H. Abdullah, M.Si. memberikan apresiasi dan mengucapkan banyak terima-kasih serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai atas dukungan dan kerjasamanya dalam rangka percepatan pembahasan sehingga dokumen perubahan ini dapat disepakati bersama. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2023 kata Bupati, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banggai untuk dibahas dan disepakati bersama. Bupati Banggai melalui dalam sambutan tersebut berharap agar perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat berjalan dengan optimal.
Diakhir Sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banggai menegaskan, ketepatan waktu adalah hendaknya menjadi prinsip dalam penyusunan perubahan APBD TA 2023. Dengan demikian katanya, Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah dapat menyesuaikan teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara benar dan tepat sebagaimana tahapan dan waktu yang diatur. Olehnya itu untuk menindaklanjuti hal dimaksud, DPRD melalui Badan Anggaran akan secara aktif untuk bersama Kepala Daerah dalam melaksanakan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang.
Selanjutnya Ketua DPRD Suprapto mengingatkan, hal-hal yang menjadi catatan dalam pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2023, agar menjadi dasar perangkat daerah dalam pelaksanaan program kegiatan sebagaimana yang diharapkan masyarakat selaku penerima manfaat dalam pembangunan.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan merujuk pada surat Bupati Banggai Nomor 900/1393/BPKAD tertanggal 25 Agustus 2023 tersebut, dihadiri oleh 23 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Banggai sehingga dinyatakan quorum. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut unsur Forkopimda, Danlanal Luwuk, para Asisten di Lingkup Setda Kabupaten Banggai, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai dan undangan lainnya. (*)
Sumber: Prokopim Setda Banggai
Laporan: Mu’awanah