Luwuk, 50detik.com – Bupati Banggai diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si menghadiri dan membuka secara langsung kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2024, pada Kamis (4/7/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai ini, diikuti oleh kurang lebih 150 peserta dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan pegawai yang menduduki jabatan fungsional dari berbagai OPD Kabupaten Banggai.
Bupati Banggai dalam sambutan tertulisnya mengatakan bahwa Pola karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal, yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih muda.
Dengan terbitnya peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu, mengingat pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, akan tetapi atasan langsung yang dapat bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.
Bupati Banggai berharap, pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar memmbangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantaua kinerja secara berkelanjutan. Menurut Bupati, ini agar menjadi mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya.
Melalui Pj. Sekda Ramli Tongko Bupati Amirudin berpesan kepada peserta, agar memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan pemahaman tentang pengelolaan jabatan fungsional sesuai denngan aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai H. Soffian Datu Adam, S.H. kepada media ini menyebutkan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk melatih dan mensosialisasikan Peraturan Menterei PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Menurut Soffian, pasca kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para PNS lebih kompeten dan lebih lincah. “Kita menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah,” ujar Kepala BKPSDM ini.
Turut hadir dalam kegiatan pembukaan tersebut Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar Andi Anto, S.Sos., M.H., M.A.P., Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai Drs. H. Moh. Kamil, M.Si , para Pimpinan OPD Kabupaten Banggai, para narasumber Bimtek dari Kanreg IV BKN Makassar dan sejumlah undangan lainnya. (*)
Sumber: Prokopim Setda Banggai.