Luwuk, 50detik.com – Sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ataupun bersuara bising diamankan jajaran Satlantas Polres Banggai, Selasa (24/5/2022).
“Hari ini sebanyak 9 unit sepeda motor pakai knalpot brong diamankan,” ungkap Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Dewa Made Ardha SH, SIK.
Kesembilan sepeda motor itu diamankan saat personel Satlantas Polres Banggai menggelar patroli maupun menggunakan sistem hunting di wilayah Kota Luwuk.
“Pengendara yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard,” jelasnya.
Menurut Perwira pangkat tiga balak ini, penggunaan knapot brong ini selain mengganggu pengguna jalan lain suara dari knalpot brong sangat meresahkan masyarakat.
“Olehnya itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan dan membuat masyarakat tidak nyaman,” terangnya.
Selain itu, perwira pangkat tiga balak yang pernah bertugas sebagai Kasat Lantas di Polres Toli-toli Polda Sulteng ini nambahkan, penggunaan knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Suara yang ditimbulkan dari knalpot ini sangat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya. Ini akan terus kami gencarkan demi terciptanya kamseltibcar lantas,” tandasnya.*
Sumber: Humas Polres Banggai
Polres Banggai.com