Pasangkayu 50detik.com- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap warga Lambara Baras, karena telah mengedarkan Obat secara Ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
A (29 th), Menyalahgunakan Obat Jenis Boje dengan cara menjual kepada pembeli tanpa disertai dengan resep dokter dan dalam jumlah yang berlebihan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr.K saat ditemui kamis pagi membenarkan telah menangkap seorang lelaki inisial A (29 th).
” Benar kami telah menangkap Seorang Lelaki dengan inisial A (29 th), diduga telah mengedarkan sediaan farmasi dalam hal ini mengedarkan dan memperjual belikan tanpa ijin edar atau tidak memenuhi standar”, Katanya Selasa 25 Juli 2023.
Menurut, IPTU Gusti dari tangan Tersangka A, disita barang bukti.
” 1 (satu) kotak kardus, 2 (dua) buah toples sedang berwarna putih yang berisi 2000 butir obat daftar G dengan Logo Y jenis Boje, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)”, Ucapnya
Lanjut Gusti, tersangka A, dijerat dengan pasal 196 Susb Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan: Wawan