Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Jelang penerapan disiplin protokol kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu akan mengsosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2020 Tetang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapakan Bupati Kabupaten Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa yang ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur pimpinan forkopimda diantaranya Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H. Siagian, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Novi Aldi, Kepala Kejari Pasangkayu Imam Ms Sidabutar serta Komisioner KPU dan Bawaslu dan perwakilan PN Pasangkayu dan Kepala OPD lainnya.
Sebelum perbup ini diterapkan, “Peraturan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat jangka sepulu hari tetang penerapan pencegahan covid-19 dan sanksi-sanksi yang diatur dalam perutran ini” Ungkap Bupati Agus Ambo Djiwa pada Jumat (18/9/2020).
Agus menegaskan sanksi-sanksi yang akan diterapkan dalam peraturan ini salah satunya pemberian sanksi sosial bagi meraka yang tidak menggunakan masker keluar rumah membersihkan fasilitas umum dan lainnya.
berdasarkan Perbup Nomor 21 tahun 2020 Pasal 4 kegiatan perseorangan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan sebagai mana dimaksud pasal 3 akan dikenai sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang melanggar. Dalam pasal itu menjelaskan, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 60 menit atau sanksi denda uang 50 ribu sekali pelanggaran.
“Pilkada Desember 2020 yang akan berlangsung di masa pandemi COVID-19 harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu, diperlukan sinkronisasi aturan PKPU dan Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020” Terangnya
Pemilihan Kepala Daerah tahun ini berbeda dengan pemilihan periode sebelumnya. Sebab ini situasi masa pandemi Covid-19 membuat penyelenggara pilkada 2020 dengan berbagai penyesuaian yang baru.
“Protokol kesehatan covid-19 dijadikan regulasi pada pilkada tahun ini dan menjadi salah satu kewajiban moral yang harus kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Pasangkayu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc juga memberikan masukan didalam rakor. “Pada dasarnya, kita sudah memahami dengan aturan PKPU yang ditindak lanjuti dengan Perbup Bupati No.21 tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019” Ungkapnya.
Menurutnya, yang harus disatukan pemahaman, mendahulukan penerapan disiplin terlebih dahulu dibanding penegakan hukumnya, karena kalau semangatnya penegakan hukum maka yakin saja akan banyak komplain dari masyarakat dan penerapan denda adalah alternatif terakhir.
“Mari kita melakukan aksen secara bersinergi supaya pelaksanaannya rill/nyata, karena pengalaman selama ini kita masih kurang melakukan aksen dilapangan dan mari mendukung KPU menjalankan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada agar pasangkayu aman dan sehat selalu”. Tutupnya
Untuk itu, masyarakat terus diimbau dan diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan sesui dengan Perbup dan peraturan lainnya yang mengatur terkait penerapan protokol kesehatan covid-19. Ini demi memutus mata rantai penularan covid-19. Dalam rapat koordinasi itu pula tersampaikan, selain perbup, juga akan diterbitkan perdanya yang mengatur kedisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan Covid-19.