Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com–Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Pemkab Pasangkayu, diubah. Itu terungkap dalam acara konsultasi publik yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang (Bappeda Litbang) Pasangkayu belum lama ini.
Acara ini berlansung disalah satu Hoterl Di pasangkayu yang dibuka oleh Sekkab Pasangkayu, Firman Dihadiri oleh semua kepala OPD, perwakilan DPRD Pasangkayu dan para sejumlah tokoh masyarakat. penyusunan Perubahan RPJMD Pemkab Pasangkayu 2016-2021 dan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020.
Plt. Kepala Bappeda Litbang Pasangkayu, Arhamuddin menyampaikan, perubahan RPJMD dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi baru yang di terbitkan oleh Kemendagri, yakni Permendagri nomor 86 tahun 2017 terutama pada pasal 342.
Disebutkan berdasarkan pasal itu proses perumusan RPJMD Pemkab Pasangkayu tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan RPJMD sebagaiman diatur dalam Permendagri tersebut.
“Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017.Selanjutnya dengan adanya Permendagri itu juga menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan yang mendasar” terang Arhamuddin.
Arhamuddin menambahkan, dalam konteks pelaksanaan RPJMD 2016-2021 juga terdapat ketidak sesuaian antara program RPJMD dengan program Renstra masing-masing OPD. Tidak hanya itu, penyusunan DPJMD belum berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Pasangkayu.
“Evaluasi RPJMD, didapati pendapatan ditarget terlalu tinggi, yang mana realisasinya diperkirakan tidak akan terpenuhi sampai akhir periode RPJMD” tambahnya.
Meski demikian, dengan adanya perubahan RPJMD 2016-2021 akan semakin memperkuat dan mempertajam realisasi visi misi bupati dan wakil bupati Pasangkayu, serta program nawa jiwa pansangan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa – Muhammad Saal.