Risal Arwie Designer…?, Koalisi Bangkep Maju Nyaris Sapu Bersih

Oleh : Mulyadi T Bua
Bangkep, 50detik.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkep menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jumat (11/10) kemarin.

Koalisi Bangkep Maju nyaris menyapu bersih seluruh alat kelengkapan dewan. Diketahui Koalisi Bangkep Maju terdiri enam partai, yakni Golkar, PDI-Perjuangan, PAN, Hanura, Perindo dan PBB dengan ‘menguasai’ 15 kursi dari 25 kursi di parlemen Bangkep.

Belum juga usai sidang paripurna itu, spekulasi politik bermunculan. Dimana sosok Risal Arwie yang diketahui sebagai Inisiator sekaligus Ketua Presedium Koalisi Bangkep Maju, disebut-sebut sebagai designer pengisian job AKD. Namun, ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling ketika rapat diskorsing ketika dimintai tanggapan soal adanya ‘aktor’ dalam pengisian job AKD, dia menyebutkan, apa yang terjadi dalam persidangan, adalah fakta dan dinamika politik.

“Semua berjalan sistimatis dalam kerangka demokrasi semua fraksi usulannya terakomodir,” papar politisi NasDem ini.
Namun spekulasi politik publik menyeruak dan benar adanya buktinya ada ‘karya’ politik Risal Arwie dimana Koalisi Bangkep Maju nyaris “membabat’ seluruh AKD, buktinya Fraksi Golkar Bintang Persatuan mengutus Irwanto I T Bua sebagai tampuk pimpinan di Komisi I, Komisi II dipegang oleh Syarudin Lalu utusan Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat, dan untuk komisi III Bikham Masso Fraksi PAN.

Sementara Badan Kehormatan dikomandoi oleh Mustaqim Moidady dari Fraksi PAN, satu-satunya AKD yang ‘lepas’ selain Banmus dan Banggar (eksoposio unsur pimpinan) adalah Bamperda, yang dipegang oleh Sadat Anwar Bihalia (Itupun sudah sesuai dengan strategi awal-red), Fraksi NasDem. Demikian pula beberapa strategis di AKD seperi wakil ketua dan sekretaris.

Rapat yang sempat molor tiga jam tersebut, diawali dengan penyampaian Rusdin Sinaling selaku pimpinan rapat, katanya rapat paripurna AKD ini sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Pasal 31 ayat (5), pembentukan AKD dilaksanakan pada awal keanggotaan sebagai anggota DPRD dan mempedomani Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangkep.
“Rapat kita hari ini yaitu rapat paripurna untuk membentuk susunan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai,” kata Rusdin.

Acara dilanjutkan dengan rapat paripurna penetapan AKD ini setiap fraksi mengusulkan nama nama anggotanya yang akan dimasukkan ke dalam AKD. Bahkan juga dari setiap Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan Dewan dan alat kelengkapan lainnya sehingga semua dapat terisi sesuai dengan yang telah ditentukan.

Susunan Nama-nama AKD : Komisi I : Ketua : Irwanto I T Bua, Wakil Ketua : Samsul Saimbi, Sekretaris :Esrinelim Welom
Komosi II : Ketua : Syahrudin Lalu, Wakil Ketua : Moh. Hatta Mayuna, Sekretaris : Burhan Alelaga.
Komisi III : Ketua : Bikham Masso, Wakil Ketua : Haris Lamuni, Sekretaris : Rahma Zaini.
Badan Kehormatan (BK) : Ketua : Mustakim Moidady, Wakil Ketua : Fice Siska Delangen.
Bapemperda, Ketua : Sadat Anwar Bihalia, Wakil Ketua, Hendrik Lao. Banmus Ketua : Rusdin Sinaling, Wakil Ketua Risal Arwie, Wakil Ketua Eko Wahyudi. Banggar yang meliputi unsur pimpinan dan anggota utusan masing-masing fraksi.***

Pos terkait