Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 2 Pelaku Curanmor Terancam 5 Tahun Penjara

Pasangkayu 50detik.com- Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Ibtu Adrian Batubara, berhasil mengungkap pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Hal itu diungkapkan melalui Konferensi Pers release  yang di Pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pasangkayu. Selasa 27 Juli 2023.

Tempat kejadian curanmor di dusun Pambuang, Desa Letawa, Kecamatan Sarjo.

Pelaku utama Sadam, dari Dusun Tampaure, Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Serta Pelaku Utama Randi Pramudya dari Dusun Watatu, Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kronologisnya, hari Senin tanggal 11 2023, sekira pukul 19:00 wita pelaku Sadam berboncengan dengan Randi Pramudya dari rumah saudara kandungnya di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan.

Pada pukul 21:00 wita, Sadam dan Randi Pramudya hendak kembali ke Desa Lalombi dengan kendaraanya dan menuju motor yang sedang terparkir, kemudian Randi langsung turun dari motor dan langsung mengambil motor yang berjenis vino serta melanjutkan perjalanan menuju desa Lalombi.

Keesokan harinya Sadam dan Randi mengubah warna motor dengan warna hitam mengunakan pylox dan menjual motor hasil curian itu ke Donggala.

Menurut Iptu, setelah menerima laporan dari warga adanya pencurian motor tanggal 14 Juni 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

” Pelaku ditangkap dikediamannya dan dibawa ke Polres Pasangkayu” ujarnya Selasa 27 Juli 2023.

Menurutnya, motif pencurian pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkoba jenis sabu, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

” Jadi diminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak membiasakan meletakkan kunci di motor ketika sedang terparkir karena adanya pencurian ini bukan karena biasa akan tetapi adanya kesempatan” pungkasnya.

Laporan: Wawan

Pos terkait