Palu, 50detik.com- Sepanjang tahun 2022 Ombudsman Perwakilan Sulteng mencatat 745 laporan dengan rinciannya, 90 jenis laporan masyarakat, 588 reaksi cepat Ombudsman, 1 investigasi inisiatif , 38 konsultasi non laporan dan 28 laporan tembusan.
Demikian penjelasan Kepala Keasistenan Penerimaan Verivikasi Laporan (PVL) Perwakilan ORI Sulteng Depni Liliani Situmorang yang dipandu Kaper ORI Sulteng M.Iqbal Andi Magga, SH, MH dalam temu Refleksi akhir tahun 2022, di Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng, Jalan Chairil Anwar, Kota Palu, Ahad (18/12) malam.
Disebutkan dari sejumlah laporan yang masuk terdapat 9 laporan ditolak dengan alasan, 1 tidak melengkapi berkas, 1 bukan wewenang, 2 laporan dicabut, 2 sedang menjalani pemeriksaan di Pengadilan dan tidak memenuhi kriteria sebagai pelapor. Sedangkan 1 laporan ditindaklanjut instansi lain, dan 2 laporan dilimpahkan ke masing-masing perwakilan ORI Sulawesi Selatan dan ORI Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan ORI Perwakilan Sulteng Muh.Rus’an Yasin mengungkapkan, dari 745 laporan tersebut, tetapi hanya 679 laporan yang masuk dalam rapat pleno verifikasi materil dan formil, 9 laporan ditolak dan 2 laporan dilimpahkan.
Dengan demikian katanya, hanya 668 laporan ditangani Ombudsman, 665 laporan ditutup dan 3 laporan masih berproses memerlukan klarifikasi dan keterangan pihak terkait dan terlapor.
Menurutnya, bila mencermati sesuai statistik laporan disimpulkan penundaan berlarut 77, 84 persen, penyimpangan prosedur 0,90 persen, permintaan barang/jasa 0,30 persen, diskriminatif 0,15 persen, penyalahgunaan wewenang 0,30 persen, tidak kompeten 0,30 persen, tidak memberi pelayanan 0,90 persen dan perbuatan tidak patut 19,31 persen.
Sedang daerah yang tergolong masih rendah masuk ke Ombudsman adalah Sulawesi bagian timur, Kementerian Kesehatan RSUD 0,15 persen, Kementerian ATR/BPN 1,20 persen, BUMN 0,60 persen, kepolisian 0,75 persen, KPU dan Lapas Kemenkum dan HAM, Kemendikbudriset masing-masing 0,15 persen dan BPJS 0, 45 persen.
Sementara terkait pencegahan maladministrasi Kepala Keasistenan Pencegahan ORI Perwakilan Sulteng Susiati mengungkapkan, pihak Ombudsman melakukan perjanjian kerja sama dengan Universitas Tadulako (Untad).
Ia menilai, Pemda Sulteng masih kurang aktif dalam menangani hal pengaduan, sehingga tahun depan Ombudsman disingkronkan dengan SP4N Lapor, ketika Pemdanya tidak menangani serta melewati batas waktu, secara otomatis masuk ke Ombudsman.
Ombudsman juga katanya, punya program vokal poin, pembentukan bersama inspektorat se-Sulteng guna mempercepat penyelesaian laporan dan menjaga kerja sama seluruh Pemda kabupaten/kota.
Sementara itu, Kaper ORI Sulteng M. Iqbal Andi Magga menegaskan, tahun depan pihaknya membangun sinergitas dengan seluruh Pemda kabupaten/kota melakukan supervisi pelayanan publik baik masuk dalam zona merah, kuning dan hijau.
Terkait dengan proses penerimaan laporan, dikatakan, selain pelapor datang langsung, juga ditempuh secara PVL on the spot, WhatsApp, gerai aduan, email, investigasi.
Menurutnya, Ombudsman telah membuka PVL On the spot di kantor Camat Palolo, Kabupaten Sigi, Kantor Camat Banawa Kabupaten Donggala dan kantor kelurahan Balaroa, Petobo dan Munas KAHMI, dan selain itu, juga membuka gerai aduan Disdukcapil masing-masing Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara. (mp)