Ratusan Warga Bangkep ‘Serbu’ Dewan

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com-Karena tidak memenuhi mekanisme, pembangunan menara atau tower milik salah satu operator seluler ditangguhkan pemerintah. Akibatnya ratusan warga Desa Lopito dan Kombutokan Kecamatan Totikum Banggai Kepulauan, Sulteng ‘menyerbu’ kantor dewan setempat Selasa (14/7/2020).

Aksi ratusan warga itu, untuk mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan penangguhan pembangunan sarana telekomunikasi di wilayah timur Pulau Peling.

Diketahui rakanan atau pengembang pembangunan menara itu, belum melengkapi dokumen perizinannya, sebagai syarat utama untuk mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Bangkep.

DEMO-Ratusan Warga Dari Dua Desa yakni Desa Kombutokan dan Lopito Kecamatan Totikum Bangkep Menggelar Aksi di Kantor Dewan Bangkep, terkait Kelanjutan Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Suparjo selaku koordinator aksi dengan suara lantang menyampaikan orasinya. Ada dua item yang menjadi tuntutan, yakni Pemda segara merekomendasikan kepada pihak rekanan agar melanjutkan pembangunan dan pempertanyakan alasan Pemda menangguhkan pembangunan menara dimaksud.

“Sudah puluhan tahun kami kesulitan mengakses informasi karena terbatasnya ketersedian jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah bagian timur Bangkep,” papar Suparjo.

Setelah menyuarakan aspirasi mereka warga pun diterima, Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling, di ruang Pansus Dewan Bangkep. Untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah yang wakili Sekretaris Daerah Rusli Moidady, Kadis Lingkungan Hidup Ferdi Salamat, pejabat Dinas PUPR dan Kadis Kominfo Kodrat Galala.

RDP-Rapat Dengar Pendapat antara warga dan Pemerintah Bangkep, terkait Persoalan Penangguhan Pembangunan Menara Telekomunikasi (14/7/2020).

Ketika RDP Sekda Bangkep Rusli Moidady,menampik tudingan warga yang menuding pemerintah mempersulit atau tidak menerbitkan izin prinsip sebagai syarat utama pembangunan menara tersebut.

“Pihak perusahan harus melengkapi dokumen izin. Sehingga tidak melangkahi atau menyalahi regulasi dan mekanisme yang tertuang dalam peraturan daerah tentang pendirian menara,” papar Rusli.

Rusli menambahkan, perusahaan atau rekanan pembangunan menara telekomunikasi itu, mestinya memiliki analisis dampak lingkungan dan SITU/HO terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan.

“Mestinya pihak rekanan atau perusahaan telekomunikasi itu, harus membekali kegaitan pembangunan menara itu, dengan analisis lingkungannya sehingga diketahui seperti apa resiko maupun dampak yang diakibatkan keberadaan menara di tengah-tengah pemukiman di kemudian hari,” ujar Rusli.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Ferdi Salamat mengaku tak mengetahui proses pembangunan yang dilakukan pihak penyedia jaringan telekomunikasi itu.

“Informasi yang kami terima rekanan telekomunikasi itu, telah melakukan pembangunan tanpa koordinasi dengan instansinya. Meski demikian kami mencoba pro aktif namun beberapa kali permintaan kami untuk bertemu dengan manajemen pengembang tidak kesampaian, hingga hari ini, padahal kami berniat untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat meradang akibat ulah rekanan. Sebab pemberitahuan mendirikan bangunan justru jauh dari kesan resmi. Karena rekanan hanya menyampaikan pemberitahuan atau permohonan izin mendirikan bangunan hanya melalui Wats Up.

Meski demikian dinas yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bamgunan, itu berpransangka baik buktinya Dinas PUPR melayangkan surat kepada perusahaan untuk mempertanyakan hal itu. Namun surat dimaksud hingga kini belum mendapat balasan.

“Karena tidak mendapat balasan dari perusahaan pemerintah dan instansi terkait baru merencanakan rapat koordinasi untuk mencarikan seperti apa solusinya. Namun warga keburu melakukan aksi,” papar salah seorang pejabat di Dinas PUPR.

Setelah mendengar statemen dua pihak, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling mendesak kepada pihak teknis segera lakukan pertemuan dengan pihak penyedia jasa seluler untuk mengurai persoalan itu.

Pada momen itu, Ketua DPRD Bangkep akan menjembatani atau memediasi kedua pihak untuk duduk bersama, sebagai upaya untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Dewan akan memfasilitasi anatara perusahaan dan pemerintah seperti apa solusi untuk mengurai persoalan itu. Saya berharap pemerintah memudahkan pihak perusahaan dalam kepengurusan kelengkapan dokumen pembangunan menara atau tower tersebut,” papar Rusdin pada moment rapat dengar pendapat itu.***

Pos terkait