Laporan: Masruhim Parukkai
Mamuju, 50detik.com- Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulbar segera hadir di Mamuju.
“Insya Allah PTA Sulbar segera terbentuk, sebab sudah diundangkan tertuang dalam UU.No.8 tahun 2021 tentang pembentukan pengadilan Tinggi, pengadilan Tinggi Agama, di lima wilayah provinsi termasuk Sulbar, bila tak ada halangan sudah mulai operasional bulan Februari, karena menuggu personil pejabatnya,” ungkap Hakim PA Mamuju Kelas I B, Dra. Hj, Nailah BF, MH, menjawab 50detik.com, melalui whatsapp, Senin (17/1/2022).
Ini artinya, perkara banding di enam PA di wilayah Sulbar tidak perlu lagi PTA Sulsel, sebab PTA Sulbar sudah siap memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding.
Mengingat, Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara, perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi Syari’ah.