Palu, 50detuik.com – Proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B senilai Rp37,41 miliar “makan” korban.
Pasalnya, proyek yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng itu ditengarai terjadi praktek korupsi.
Bahkan kini kasusnya sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah setelah menerima pengaduan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.
Koordinator KRAK, Harsono Bareki dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kejati Kamis 13 Oktober 2022, mengungkapkan adanya dugaan terjadinya kerugian keuangan negara miliaran rupiah mengingat sampai saat ini proyek tersebut tidak tuntas. Apalagi dari 19 sekolah direncanakan, 1 sekolah tidak dibangun tapi dibayarkan 100 persen.
Karena itu, kata Harsono pihak balai dalam hal ini BP2W harus bertanggung jawab atas persoalan terkait dengan nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas itu.
Sebab menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek itu dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu. Namun, hingga Oktober Tahun 2022 ini proyek itu belum tuntas dikerjakan.
Terkait kasus tersebut, Harsono meminta Kejati Sulteng untuk memproses secara hukum pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sementara pihak Kejati Sulteng melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Ronald mengungkapkan akan mempelajari laporan tersebut
“Saya yang mewakili, menerima laporan ini dan akan saya sampaikan ke pimpinan. Kita pelajari dulu kasus seperti apa. Kita telaah laporannya,” ungkap Ronald , kepada sejumlah media. (mp)