Majene, 50detik.com- Proyek pemeliharaan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene ditengarai ada dugaan korupsi.
Atas dugaan itu, koalisi LSM Sulbar melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Majene, Senin 27 Mei 2024.
“Diduga ada penyalahgunaan kekuasaan, korupsi proyek fiktif dilingkungan RSUD kabupaten Majene senilai kurang lebih 400 juta rupiah,” Direktur Dewan Rakyat Anti Korupsi (Derak), Husaini, di Mamuju Selasa, 28 Mei 2024.
Diungkapkan, berdasarkan temuannya, kwitansi pencairan dilakukan dua kali pada tanggal 13 Februari 2024. Sedangkan diketahui pada tanggal tersebut belum ada aktivitas pelaksanaan proyek di lapangan.
Temuan itu didasarkan pada adanya dia kali pencairan yakni kwitansi pertama senilai Rp.163.549.000, untuk pengerjaan pengecetan gedung RSUD Majene atas nama CV.BM, dan kwitansi kedua senilai Rp.236.451.000 untuk biaya penambahan dan perbaikan lift atas nama CV. PL.
“Kuat dugaan pada proyek tersebut belum pernah dilakukan proses administrasi pada ULP Kabupaten Majene, dan belum ada proses pekerjaan fisik, saat dilakukan pencairan,” ungkap Husaini.
Terhadap dugaan ini, sebut Husaini, pihaknya akan melaporkan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi pihak yang terkait, yakni, pengguna anggaran direktur RSUD Majene, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan dua perusahaan yang terlibat.
“Kami yakinkan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” jelasnya. (*)





