Palu, 50detik.com– Pakar lingkungan Prof. Dr. Ir. H. Syaiful Darma, M.P., mengingatkan bahwa seluruh aktivitas yang terjadi di dalam wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), termasuk keberadaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang izin.
Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk “Ancaman Bahaya Aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dan PT CPM Terhadap Warga Kota Palu” yang digelar di Warkop Rajawali, Palu, Sabtu (18/7/2026).
Pada awal paparannya, Prof. Syaiful menilai isu yang dibahas seharusnya lebih spesifik mengarah pada aktivitas pertambangan di kawasan Poboya, mengingat wilayah konsesi PT CPM jauh lebih luas daripada lokasi yang saat ini menjadi sorotan publik.
Ia kemudian mengulas aspek perizinan lingkungan. Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan wajib diawali dengan izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena itu, apabila terjadi perubahan metode penambangan dari underground mining menjadi open pit mining, maka perubahan tersebut harus disertai revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau AMDAL awalnya untuk tambang bawah tanah, kemudian berubah menjadi tambang terbuka, maka harus dipastikan telah ada revisi dokumen AMDAL. Tanpa revisi, perubahan kegiatan tidak dibenarkan,” ujarnya.
Prof. Syaiful juga menyoroti keberadaan aktivitas PETI di dalam wilayah konsesi PT CPM. Menurutnya, dari perspektif pengelolaan lingkungan, seluruh kawasan yang berada dalam izin perusahaan tetap menjadi tanggung jawab pemegang izin, sementara penindakan hukum terhadap pelaku merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia menilai keberadaan penambang ilegal di dalam kawasan izin tidak boleh dianggap semata-mata sebagai persoalan masyarakat, melainkan juga harus dipandang sebagai indikator lemahnya pengamanan wilayah konsesi.
“Kalau ada pihak luar masuk dan melakukan penambangan di dalam kawasan izin, seharusnya perusahaan segera melaporkan adanya penyerobotan. Jangan sampai muncul kesan terjadi pembiaran,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan ingin melibatkan masyarakat dalam kegiatan pertambangan melalui pola kemitraan, maka langkah tersebut harus didahului dengan penyesuaian seluruh dokumen perizinan, termasuk revisi AMDAL apabila terdapat perubahan rencana kegiatan.
Selain aspek hukum, Prof. Syaiful mengangkat persoalan kualitas lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa jauh sebelum aktivitas pertambangan berkembang seperti saat ini, penelitian yang pernah dilakukannya menunjukkan tingginya kadar debu di kawasan sekitar Poboya akibat aktivitas pembakaran.
Menurutnya, hasil pengukuran saat itu menunjukkan konsentrasi debu jauh melampaui baku mutu udara ambien sehingga berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tantangan lingkungan di kawasan Poboya tidak hanya berkaitan dengan limbah pertambangan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya air.
Prof. Syaiful menilai eksploitasi kawasan hulu perlu diawasi secara ketat karena berpotensi mengurangi ketersediaan air bagi Kota Palu. Ia mengingatkan bahwa apabila cadangan air di kawasan hulu menurun, masyarakat berisiko menghadapi krisis air bersih serta masuknya intrusi air laut ke wilayah pesisir.
“Hilangnya sumber air akan menjadi persoalan yang jauh lebih besar. Jika itu terjadi, dampaknya akan dirasakan seluruh masyarakat Kota Palu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengamanan terowongan tambang dan seluruh infrastruktur pertambangan sebagai bagian dari upaya meminimalkan risiko keselamatan maupun dampak lingkungan di masa mendatang.***
