POSO.50detik.com – Pilar ketiga Visi –Misi pemerintah daerah Kabuapten Poso yakni Poso Pintar. Program ini di wujudkan dengan penghapusan iuran uang komite sekolah, kemudian uang partisipasi masyarakat tersebut, di bebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sebagai talangan pembiayaan/ pengganti Uang Komite.
Sikap pemerintah mengambil alih penganggaran uang komite tersebut. Setelah melakukan kajian dan menemukan temuan lapangan, bahwa tidak sedikit para orang tua murid yang mengeluhkan akibat proses pembayaran yang awalnya bersifat sukarela, tetapi pada teknis pelaksanaan menjadi wajib bagi sebagian sekolah.
“Kita di DPRD Poso, merestui pemberian dana talangan melalui penggunaan APBD untuk biaya pendidikan, karena amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1- 5 sangat jelas panduanya.” Terang Iskandar Lamuka, anggota DPRD Poso, dari Fraksi Demokrat. Jumat, (8/4) 2022.
Pada UUD 1945 Pasal 31, ada dua pasal yang sangat jelas menguraikan tentang pembiayaan operasional sekolah diantaranya;
Pasal (2) berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal (4) berbunyi : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Terpisah – Bupati Poso, dr. Verna GM Inkiriwang menyebut bahwa tujuan dari iuran komite di maksud, sangat baik dan membantu kebutuhan pendidikan itu sendiri.
“ Sumbangan sukarela melalui Iuran komite itu pada prinsipnya sangat membantu sekolah untuk memenuhi kebutuhan yang tidak mampu di biayai Biaya Operasional Sekolah (BOS),” Tanggap bupati Verna (sapaanya).
Tetapi kendalanya adalah kemampuan ekonomi orang tua murid yang tidak merata, sehingga ada juga yang kesulitan memenuhi iuran di maksud.
“ Dengan mengambil alih pembiayaan sekolah menggunakan APBD, kita berharap kedepan semua beban orang tua dari uang komite, sudah teratasi, karena telah di ambil alih oleh pemerintah Kabupaten Poso. Adapun sekolah memiliki kebutuhan misalnya perbaikan gedung, pembangunan, dan lain-lain, silahkan mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Poso,” Tutur perempuan memasuki tahun kedua memimpin Poso ini.
Di tambahkan, tentang keinginan orang tua murid yang ingin berpartisipasi membantu pendidikan. Pemerintah Kabupaten Poso tidak menutup kran pada niat tulus seperti itu.
“ Bagi orang tua sudah memiliki surplus dari segi pendapatan ekonomi, di persilahkan memberi sumbangan sesuai kerelaanya. Yang tidak boleh adalah menjadikan uang komite sebagai persyaratan, kemudian mematok nilai, untuk di bayar orang tua murid kepada sekolah,” Terang dr. Verna.
Penulis : Ferdinand Puahadi