POSO PINTAR : Sekolah Di Poso Bebas Uang Komite

POSO.50detik.com –  Pilar ketiga  Visi –Misi pemerintah  daerah Kabuapten Poso yakni  Poso Pintar. Program ini di wujudkan dengan  penghapusan iuran uang komite  sekolah, kemudian  uang  partisipasi masyarakat   tersebut,  di bebankan kepada Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah  (APBD).  Sebagai talangan  pembiayaan/ pengganti Uang Komite.

Sikap pemerintah mengambil  alih  penganggaran  uang komite tersebut.  Setelah melakukan kajian  dan menemukan  temuan lapangan,  bahwa tidak  sedikit para orang tua  murid yang mengeluhkan   akibat  proses  pembayaran  yang  awalnya  bersifat  sukarela, tetapi pada  teknis pelaksanaan  menjadi  wajib  bagi  sebagian sekolah.

“Kita di DPRD Poso,  merestui  pemberian  dana  talangan  melalui  penggunaan  APBD untuk biaya pendidikan, karena amanat  UUD 1945  Pasal 31  ayat  1- 5 sangat jelas panduanya.” Terang Iskandar Lamuka, anggota  DPRD Poso, dari Fraksi Demokrat. Jumat, (8/4) 2022.

Pada UUD 1945  Pasal 31,  ada dua pasal yang sangat jelas  menguraikan  tentang  pembiayaan  operasional sekolah diantaranya;

Pasal (2) berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal (4) berbunyi : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya  dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja  negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan  dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi  kebutuhan penyelenggaraan  pendidikan nasional.

Terpisah – Bupati Poso, dr. Verna GM Inkiriwang menyebut  bahwa  tujuan dari iuran  komite  di maksud, sangat baik  dan membantu  kebutuhan pendidikan itu sendiri.

“ Sumbangan sukarela  melalui  Iuran komite  itu pada prinsipnya  sangat membantu sekolah untuk memenuhi kebutuhan   yang tidak mampu di biayai   Biaya Operasional  Sekolah (BOS),” Tanggap  bupati  Verna (sapaanya).

Tetapi kendalanya  adalah  kemampuan  ekonomi orang tua murid  yang tidak  merata, sehingga  ada juga  yang kesulitan  memenuhi  iuran di maksud.

“ Dengan mengambil  alih  pembiayaan sekolah   menggunakan APBD, kita  berharap  kedepan  semua beban  orang tua   dari  uang komite, sudah teratasi, karena telah di ambil alih oleh pemerintah Kabupaten Poso. Adapun  sekolah  memiliki  kebutuhan  misalnya  perbaikan gedung, pembangunan,  dan lain-lain, silahkan  mengajukan  permohonan kepada  Dinas Pendidikan Kabupaten Poso,”  Tutur  perempuan  memasuki tahun kedua  memimpin Poso ini.

Di tambahkan, tentang keinginan  orang tua murid  yang ingin berpartisipasi  membantu pendidikan. Pemerintah  Kabupaten Poso tidak menutup kran  pada niat tulus seperti itu.

“ Bagi  orang tua  sudah memiliki  surplus  dari segi  pendapatan  ekonomi, di persilahkan  memberi sumbangan sesuai  kerelaanya. Yang tidak boleh   adalah  menjadikan uang  komite sebagai persyaratan,  kemudian  mematok nilai,  untuk  di bayar  orang tua murid  kepada sekolah,” Terang dr. Verna.

Penulis : Ferdinand Puahadi

Pos terkait